Biaya Resmi Buat SIM A Baru per Januari 2025
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan roda empat. SIM ini menjadi bukti legalitas bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan aman. Selain menjadi bukti kemampuan mengemudi, SIM A wajib dibawa dan ditunjukkan saat pemeriksaan petugas di lapangan. Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A yang sah, maka ia berisiko dikenakan sanksi tilang.
Sesuai aturan yang berlaku hingga Januari 2025, tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi penerbitan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000. Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan (RIKKES jasmani), yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.
Jenis dan Fungsi SIM A
Berdasarkan laman resmi Polri, SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. SIM A sendiri terbagi menjadi dua kategori:
-
SIM A Perorangan: Wajib dimiliki oleh pengendara mobil pribadi.
-
SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi yang bekerja sebagai sopir angkutan kota atau pengemudi profesional lainnya.
Syarat Pembuatan SIM A Baru
Untuk membuat SIM A baru, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Membuat permohonan tertulis.
-
Memiliki kemampuan baca tulis.
-
Menguasai peraturan lalu lintas.
-
Terampil mengemudi.
-
Berusia minimal 17 tahun.
-
Lulus syarat administratif.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Lulus uji teori dan praktik.
Peningkatan Layanan dengan Persyaratan BPJS Kesehatan
Mulai 1 November 2024, pemerintah juga menerapkan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap layanan kesehatan nasional sekaligus memastikan calon pengemudi berada dalam kondisi kesehatan yang prima.
Dengan informasi lengkap tentang biaya, jenis, dan syarat pembuatan SIM A ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami prosesnya dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk selalu membawa SIM A yang valid saat berkendara, demi kenyamanan dan keamanan di jalan raya.



