Beranda / Cek Disini! Daftar Bansos Pemerintah yang Cair Juni 2025

Cek Disini! Daftar Bansos Pemerintah yang Cair Juni 2025

Cek Disini! Daftar Bansos Pemerintah yang Cair Juni 2025

Memasuki bulan Juni 2025, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan yang akan disalurkan pun tak hanya untuk masyarakat rentan dan miskin saja, melainkan juga untuk di segala sektor.

Lantas bantuan sosial (bansos) apa saja yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk bulan Juni 2025 ini? Simak artikel berikut untuk informasi lebih lanjut.



Daftar Bansos Pemerintah yang Cair Juni 2025

    • Bantuan Subsidi Upah (BSU)

      Bantuan sosia yang satu ini nantinya akan ditujukan kepada sekitar 17 juta pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan standar upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) yang berlaku di daerah masing-masing. Selain itu, bantuan ini juga menyasar sekitar 3,4 juta tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer.

      BSU akan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 150.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025 dengan proses pencairan yang akan dilakukan sekaligus. Artinya, setiap penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp 300.000 pada bulan Juni 2025.

      Penyaluran BSU dilakukan melalui transfer langsung ke rekening aktif milik pekerja yang masih bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat penerima bantuan ini mencakup mereka yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN).




    • Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

      BPNT memberikan bantuan uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima dalam satu kali pencairan mencapai Rp 400.000. Jika dihitung selama satu tahun, maka total bantuan BPNT yang diterima KPM adalah sebesar Rp 2.400.000.

    • Bantuan Beras 10 Kilogram

      Setiap KPM juga menerima bantuan berupa 10 kilogram beras setiap bulan. Bantuan ini bersumber dari cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog. Dalam proses distribusinya, Bulog menggandeng PT Pos Indonesia (Persero), PT Yasa Artha Trimanunggal, serta anak perusahaannya, PT Jasa Prima Logistik.

    • Program Keluarga Harapan (PKH)

      PKH disalurkan sebanyak empat kali dalam satu tahun, yakni pada tahap I (Januari–Maret), tahap II (April–Juni), tahap III (Juli–September), dan tahap IV (Oktober–Desember). Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang berbeda tergantung kategori penerima, sebagai berikut:



      • Ibu hamil dan menyusui: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

      • Balita usia 0–6 tahun: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

      • Siswa SD dan sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.

      • Siswa SMP dan sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.

      • Siswa SMA dan sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.

      • Lansia usia di atas 70 tahun: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

      • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.




    • Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

      Program MBG kembali berjalan pasca-Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 H. Program MBG ini diperuntukkan bagi siswa dari PAUD hingga SMA/SMK, balita (di bawah 5 tahun), serta ibu hamil dan menyusui.

    • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

      BLT Dana Desa ditujukan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil musyawarah desa dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa. Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima.

      Kriteria penerima BLT ini meliputi keluarga yang tidak menerima bantuan lain, memiliki anggota yang menderita penyakit kronis, terdapat penyandang disabilitas, tinggal dalam rumah dengan lansia tunggal, atau kehilangan mata pencaharian.

    • Santunan Anak Yatim Piatu (Atensi Yapi)

      Santunan ini merupakan bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos untuk anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 setiap bulan dan disalurkan hingga anak berusia 18 tahun.




  • Program Indonesia Pintar (PIP)

    Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP untuk pendidikan dasar dan menengah, pencairan dana dilakukan dalam tiga termin:

    • Termin 1: Februari–April

    • Termin 2: Mei–September

    • Termin 3: Oktober–Desember

      Berikut besaran dana PIP untuk setiap jenjang pendidikan:

    • SD, SDLB, atau Paket A

      • Kelas VI semester genap dan Kelas II semester ganjil: Rp 225.000/tahun
      • Kelas I–V semester genap dan Kelas II–VI semester ganjil: Rp 450.000/tahun
    • SMP, SMPLB, atau Paket B

      • Kelas IX semester genap dan Kelas VII semester ganjil: Rp 375.000/tahun
      • Kelas VII–VIII semester genap dan Kelas VIII–IX semester ganjil: Rp 750.000/tahun
    • SMA, SMALB, SMK, atau Paket C

      • Kelas XII semester genap dan Kelas X semester ganjil: Rp 900.000/tahun
      • Kelas X–XI semester genap dan Kelas XI–XII semester ganjil: Rp 1.800.000/tahun
    • SMK Program 4 Tahun

      • Kelas XIII semester genap dan Kelas X semester ganjil: Rp 900.000/tahun
      • Kelas X–XII semester genap dan Kelas XI–XIII semester ganjil: Rp 1.800.000/tahun





Dengan beragam program bantuan sosial yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025, pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di berbagai lapisan. Mulai dari pekerja dengan penghasilan rendah, keluarga kurang mampu, pelajar, hingga anak-anak yatim piatu, semua mendapatkan perhatian melalui skema bansos yang terstruktur dan menyeluruh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan