Beranda / Pensiunan PNS Berhak Menerima Gaji Ke-13, Cair Mulai 2 Juni 2025

Pensiunan PNS Berhak Menerima Gaji Ke-13, Cair Mulai 2 Juni 2025

Pensiunan PNS Berhak Menerima Gaji Ke-13, Cair Mulai 2 Juni 2025

Kabar menggembirakan datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada Senin, 2 Juni 2025.

Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan oleh PT Taspen, yang mencakup gaji pokok pensiun serta beberapa tunjangan pendukung lainnya.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan pemerintah kepada para pensiunan PNS.

Penyaluran pada bulan Juni ini juga bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Dengan demikian, dana tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan anak dan cucu dari para pensiunan.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Januari 2024 dan diterapkan pada anggaran tahun 2025.

Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

  • Golongan IVe: Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Untuk informasi lengkap dan rinci mengenai besaran gaji ke-13 sesuai golongan, pensiunan dapat mengakses situs resmi PT Taspen.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Penyaluran gaji ke-13 pensiunan PNS diperkirakan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.

Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah.

Biasanya, informasi resmi akan disampaikan beberapa waktu sebelum proses pencairan dimulai.

Para pensiunan PNS disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari PT Taspen maupun pemerintah agar tidak melewatkan informasi penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan