Cara Mengurus SKCK Terbaru 2025, Simpel dan Bisa Online
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, pencalonan pejabat publik, hingga syarat pindah domisili. pengurusan SKCK kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online dan offline.
Syarat Mengurus SKCK
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi KK
-
Fotokopi akta kelahiran
-
Pas foto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 4 lembar
-
Mengisi formulir yang disediakan
Cara Mengurus SKCK Secara Online
-
Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id
-
Pilih menu “Form Pendaftaran.” Isi data pribadi secara lengkap sesuai dokumen.
-
Unggah dokumen yang diminta. Pastikan file jelas dan ukurannya sesuai ketentuan.
-
Pilih lokasi pengambilan SKCK. Biasanya di Polres atau Polda sesuai domisili.
-
Lakukan pembayaran. Biaya pembuatan SKCK saat ini sebesar Rp30.000.
-
Cetak bukti pendaftaran. Bawa saat pengambilan SKCK ke kantor polisi yang dipilih.
-
Datang ke kantor polisi. Bawa semua dokumen asli dan ambil SKCK.
Cara Mengurus SKCK Secara Offline
-
Datang ke kantor polisi sesuai domisili (Polsek, Polres, atau Polda).
-
Isi formulir permohonan SKCK.
-
Serahkan dokumen persyaratan dan pas foto.
-
Tunggu proses verifikasi dan cetak SKCK (biasanya selesai hari itu juga).
Mengurus SKCK sekarang tidak serumit dulu. kamu bisa pilih cara online untuk lebih praktis atau datang langsung kalau butuh cepat. pastikan semua syarat lengkap agar proses lancar.



