BSU 2025: Syarat, Cara Cek, dan Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Terbaru
Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk meringankan beban para pekerja/buruh di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Program BSU ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat penerima BSU, cara cek penerima, dan informasi pencairan terbaru.
Apa Itu BSU?
BSU (Bantuan Subsidi Upah) adalah bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini biasanya disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban ekonomi akibat kenaikan harga barang pokok atau dampak ketidakstabilan ekonomi.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga Juni 2025.
-
Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 5 juta atau setara UMP/UMK di wilayah masing-masing.
-
Bukan anggota TNI/Polri, ASN, maupun Pegawai Pemerintah.
-
Bekerja di sektor prioritas yang ditetapkan pemerintah, seperti industri manufaktur, perdagangan, transportasi, atau pariwisata.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BLT.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp 1 juta per penerima, yang akan disalurkan satu kali melalui rekening bank yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal pencairan BSU 2025 rencananya akan dilaksanakan mulai Juli 2025 dan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun. Peserta diimbau untuk rutin mengecek status penerimaannya.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU
-
Kunjungi situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor handphone aktif.
-
Klik tombol “Cek Status”.
-
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan layak mendapatkan BSU.
Selain itu, peserta bisa mengecek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login akun BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mencairkan BSU 2025
-
Pastikan rekening bank Anda aktif dan terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
-
BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa proses pengajuan manual.
-
Jika belum memiliki rekening bank himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN), peserta dapat membuka rekening kolektif melalui BPJS.


