Cara Cek dan Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Program ini ditujukan bagi pekerja dan buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
Jadwal Resmi Pencairan BSU 2025
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pencairan BSU 2025 akan dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni. Berdasarkan kalender, minggu kedua dimulai pada 9 Juni, sehingga pencairan diperkirakan berlangsung antara tanggal 6 hingga 8 Juni 2025.
Nominal Bantuan BSU 2025
Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan yang disalurkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000 per orang.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini adalah kriteria penerima BSU:
-
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK yang sah
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
-
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
-
Termasuk guru honorer di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag
-
Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Website BPJS Ketenagakerjaan
-
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email
-
Klik tombol “Lanjutkan”
-
Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim melalui email atau nomor telepon
Website Resmi Kemnaker
-
Kunjungi https://bantuan.kemnaker.go.id
-
Login dengan akun yang sudah terdaftar, atau daftar akun baru
-
Sistem akan menampilkan status penerimaan: Terdaftar, Ditetapkan, atau Tersalurkan
BSU Kemnaker 2025 akan dicairkan sebelum minggu kedua bulan Juni dengan total bantuan sebesar Rp 600.000 per orang. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan dan segera cek status penerima melalui kanal resmi agar tidak ketinggalan pencairan.



