Cara Mengaktifkan Kembali KJP Plus yang Sudah Dicabut
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta resmi memberikan solusi bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya mengalami pencabutan. Bagi Anda yang terdampak, kini ada cara untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus. Proses ini akan dimulai pada Januari 2025 dengan beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyampaikan bahwa dana KJP Plus akan cair paling lambat akhir Januari 2025 bagi penerima yang berhasil lolos proses verifikasi. “Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).
Alasan Pencabutan KJP Plus
Sebelumnya, pencabutan status penerima KJP Plus dilakukan pada Tahap II tahun 2024 setelah melalui verifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 105.225 siswa terpaksa kehilangan status mereka karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dari data tersebut, 15.545 siswa diketahui memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selain itu, 89.680 siswa lainnya berasal dari kelompok non-prioritas, yakni dari desil ekonomi 6-10.
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menjelaskan bahwa penerima yang terdampak dapat melakukan klarifikasi ke kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan. “Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin bagi warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar,” ungkapnya.
Langkah-Langkah Mengaktifkan KJP Plus
Bagi penerima yang statusnya dicabut, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
-
Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima harus mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi kondisi mereka. Dalam klarifikasi ini, penerima harus menunjukkan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
-
Proses Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak terkait untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat KJP Plus.
-
Penetapan Status Penerima
Nama-nama yang lolos verifikasi akan kembali dimasukkan ke dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini kemudian akan ditetapkan melalui Surat
-
Keputusan (SK) Gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menegaskan bahwa proses ini dilakukan agar penerima manfaat KJP Plus benar-benar sesuai dengan kriteria yang berlaku. “Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025,” jelasnya.
Kapan Dana KJP Plus Cair?
Jika seluruh proses berjalan lancar, dana KJP Plus dipastikan cair paling lambat akhir Januari 2025. Proses ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan inklusif yang berkeadilan.
Pengaktifan kembali KJP Plus adalah kabar baik bagi siswa yang terdampak pencabutan. Segera lakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan agar status Anda dapat dipulihkan tepat waktu. Pastikan data yang Anda ajukan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Dengan kembali aktifnya KJP Plus, siswa dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa kendala finansial.

Komentar