Biaya Pembuatan Paspor Terbaru berlaku Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan biaya terbaru untuk pembuatan paspor, yang berlaku mulai 17 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Tarif baru ini memberikan masyarakat pilihan paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun, menggantikan kebijakan sebelumnya yang hanya menyediakan masa berlaku maksimal 5 tahun.
Berikut rincian biaya terbaru berdasarkan jenis paspor:
Paspor Biasa Non-Elektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor)
- Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Biaya Tambahan untuk Layanan Percepatan
- Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (tambahan di luar biaya pembuatan paspor).
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000
- Untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp 150.000
Kemudahan Pembuatan Paspor
Pengajuan paspor kini semakin mudah melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di perangkat Android dan iOS. Alternatif lainnya adalah dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti mobile banking, ATM, Kantor Pos, hingga aplikasi e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta kelahiran, dan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Harapan dari Kebijakan Baru
Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa penyesuaian biaya ini bertujuan untuk memberikan masyarakat fleksibilitas lebih besar dalam memilih masa berlaku paspor, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional.
“Dengan masa berlaku 10 tahun, masyarakat tidak perlu sering memperpanjang paspor, yang tentu akan lebih hemat waktu dan biaya dalam jangka panjang,” ujar pejabat terkait.
Penutup
Tarif baru ini berlaku secara nasional di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan pengurusan paspor dilakukan melalui jalur resmi dan menghindari calo. Dengan pilihan masa berlaku yang lebih panjang, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan perjalanan internasional masyarakat Indonesia.

Komentar