BSU 2025: Masih Ada atau Tidak? Simak Cara Cek Penerima dan Ketentuannya
BSU 2025: Masih Ada atau Tidak? Simak Cara Cek Penerima dan Ketentuannya. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang selama pandemi COVID-19 secara rutin memberikan dana tunai sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja dengan penghasilan rendah, hingga sekarang status kelanjutannya sampai akhir tahun 2025 belum ada kepastian dari pemerintah.
Sampai akhir November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis informasi resmi mengenai pencairan tahap berikutnya, meskipun penilaian terus dilakukan agar sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masyarakat.
Syarat bagi penerima BSU
Mengacu pada ketentuan sebelumnya, orang-orang yang ingin menerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang masih aktif
- Anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah)
- Penghasilan maksimal Rp3.500.000 setiap bulan
- Prioritas bagi penerima yang belum menerima PKH
- Bukan pegawai ASN, anggota TNI, atau Polri
Cara untuk memeriksa penerima
Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pemerintah terkait pencairan BSU 2025. Program tersebut masih dalam tahapan evaluasi dan masyarakat diminta untuk terus memantau informasi melalui saluran resmi pemerintah. Untuk memeriksa status penerimaan BSU dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Situs resmi Kemnaker
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan nama lengkap
Gunakan email dan nomor telepon yang aktif
Klik “Cek Status”
Sistem akan memberikan notifikasi jika terdaftar
2. Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
Masuk dengan NIK dan data BPJS Ketenagakerjaan
Pilih menu “BSU”
Periksa status kelayakan penerima
Jika BSU diaktifkan kembali, pencairan akan dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI, serta melalui PT Pos Indonesia untuk daerah terpencil. Para penerima nanti diharuskan membawa KTP asli dan notifikasi penerimaan saat melakukan pencairan.
Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, program BSU 2025 hanya berlangsung pada periode Juni hingga Juli dengan total bantuan sebesar Rp600.000. Hingga akhir November 2025, belum ada pengumuman atau kebijakan baru yang menyatakan bahwa BSU akan kembali disalurkan. Karena itu, apabila Anda menemukan informasi yang mengklaim bahwa BSU cair kembali pada akhir 2025, baik November maupun Desember, dapat dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau sekadar rumor yang tidak memiliki dasar resmi.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan saluran resmi untuk melakukan pengecekan, tetap waspada terhadap penipuan yang menawarkan pencairan cepat, dan tidak mengungkapkan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Sambil menunggu keputusan dari pemerintah, pekerja diimbau untuk memastikan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan sah, serta secara rutin mengikuti perkembangan lewat situs Kemnaker dan aplikasi JMO agar tidak ketinggalan informasi terbaru.



