• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Dan Syarat Mengurus Surat Izin Untuk Buka Usaha Baru

Fai Demplon by Fai Demplon
22 Oktober 2024
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • 1. Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online
    • 1. Kunjungi situs OSS: Akses laman resmi di [oss.go.id](https://oss.go.id). 2. Masukkan NIK atau nomor akta pendirian: Untuk pengusaha individu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk perusahaan, masukkan nomor akta pendirian dan pengesahan perusahaan. 3. Isi data pribadi: Setelah mendapatkan akses ke OSS, lengkapi informasi yang diminta, seperti nama, NIK, dan NPWP. Jika belum memiliki NPWP, OSS akan membantu pendaftarannya. 4. Pengisian data usaha: Masukkan informasi terkait usaha, seperti jenis usaha, lokasi, investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, dan lainnya. 5. Penerbitan NIB: Setelah data terisi lengkap, OSS akan menerbitkan NIB sebagai izin usaha resmi.
  • 2. Persyaratan Mengurus Surat Izin Usaha
    • a. Syarat untuk Pengusaha Individu
    • b. Syarat untuk Perusahaan
  • 3. Jenis Surat Izin Usaha Berdasarkan Skala Usaha
    • – SIUP Mikro: Untuk usaha dengan modal di bawah Rp50 juta (tidak termasuk lahan dan bangunan). – SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. – SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal Rp500 juta hingga Rp10 miliar. – SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal di atas Rp10 miliar.
  • 4. NIB Sebagai Pengganti SIUP
  • 5. Manfaat Mengurus Izin Usaha Melalui OSS
    • – Proses lebih cepat: Semua proses dilakukan secara online, sehingga pengusaha tidak perlu datang ke kantor terkait. – Tanpa biaya: Pengurusan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya. – Terintegrasi: NIB berfungsi sebagai identitas usaha, TDP, API, dan akses kepabeanan dalam satu nomor.

Cara Dan Syarat Mengurus Surat Izin Untuk Buka Usaha Baru

Untuk mengurus surat izin usaha, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pelaku usaha individu maupun perusahaan. Bagi individu, syarat utamanya meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat usaha, bidang usaha yang dijalankan, lokasi dan rencana investasi, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, informasi kontak seperti nomor telepon juga perlu disiapkan. Jika individu belum memiliki NPWP, proses pendaftaran bisa dibantu melalui platform Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, untuk pelaku usaha non-perseorangan atau perusahaan, syaratnya lebih kompleks. Perusahaan harus menyediakan nama resmi badan usaha, nomor akta pendirian dan pengesahannya, data pengurus serta pemegang saham, NPWP badan usaha, dan informasi kontak lengkap seperti alamat, telepon, dan email. Jika terdapat investasi asing, informasi negara asal modal juga wajib dicantumkan. Khusus untuk badan usaha seperti PT, CV, koperasi, atau persekutuan, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi syarat tambahan sebelum mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memulai usaha baru memerlukan berbagai persiapan administratif yang tepat, salah satunya adalah mengurus surat izin usaha. Proses ini dapat diselesaikan secara online melalui platform Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pengusaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha.




1. Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Secara Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, semua pengusaha di Indonesia, baik individu maupun perusahaan, dapat mengajukan NIB sebagai izin usaha melalui OSS. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan menggabungkan berbagai izin lain, seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan akses kepabeanan untuk perusahaan ekspor-impor. Langkah-langkah untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs OSS: Akses laman resmi di [oss.go.id](https://oss.go.id).
2. Masukkan NIK atau nomor akta pendirian: Untuk pengusaha individu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan untuk perusahaan, masukkan nomor akta pendirian dan pengesahan perusahaan.
3. Isi data pribadi: Setelah mendapatkan akses ke OSS, lengkapi informasi yang diminta, seperti nama, NIK, dan NPWP. Jika belum memiliki NPWP, OSS akan membantu pendaftarannya.
4. Pengisian data usaha: Masukkan informasi terkait usaha, seperti jenis usaha, lokasi, investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, dan lainnya.
5. Penerbitan NIB: Setelah data terisi lengkap, OSS akan menerbitkan NIB sebagai izin usaha resmi.

2. Persyaratan Mengurus Surat Izin Usaha

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, baik untuk pengusaha individu maupun perusahaan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

a. Syarat untuk Pengusaha Individu

– Nama lengkap dan NIK.
– Alamat usaha.
– Jenis usaha yang dijalankan.
– Lokasi dan rencana investasi.
– Rencana penggunaan tenaga kerja.
– Nomor telepon atau kontak usaha.
– NPWP pengusaha individu.

b. Syarat untuk Perusahaan

– Nama perusahaan.
– Jenis usaha.
– Status investasi.
– Nomor akta pendirian dan pengesahannya.
– Data pengurus dan pemegang saham.
– NPWP perusahaan.
– Informasi kontak seperti alamat, telepon, dan email.
– Negara asal modal (jika ada modal asing).

Untuk perusahaan berbentuk PT, CV, koperasi, atau persekutuan, pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi syarat wajib sebelum mendapatkan NIB.




3. Jenis Surat Izin Usaha Berdasarkan Skala Usaha

Ada beberapa jenis Surat Izin Usaha yang dapat diajukan sesuai dengan skala dan modal usaha, antara lain:

– SIUP Mikro: Untuk usaha dengan modal di bawah Rp50 juta (tidak termasuk lahan dan bangunan).
– SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
– SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
– SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal di atas Rp10 miliar.

4. NIB Sebagai Pengganti SIUP

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) digantikan dengan NIB. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi dan menyederhanakan proses perizinan usaha.

5. Manfaat Mengurus Izin Usaha Melalui OSS

Mengurus izin usaha melalui OSS memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

– Proses lebih cepat: Semua proses dilakukan secara online, sehingga pengusaha tidak perlu datang ke kantor terkait.
– Tanpa biaya: Pengurusan NIB melalui OSS tidak dipungut biaya.
– Terintegrasi: NIB berfungsi sebagai identitas usaha, TDP, API, dan akses kepabeanan dalam satu nomor.




Mengurus surat izin usaha melalui OSS adalah cara yang mudah dan efisien bagi pengusaha di Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang ada, proses ini dapat diselesaikan secara online tanpa biaya. NIB yang diperoleh akan menjadi identitas resmi usaha dan mempermudah berbagai aktivitas bisnis di masa mendatang.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Cara Mengecek PIP Kemendikdasmen 2026 Lewat HP dengan Mudah

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Daftar 5 Bansos Cair April 2026, PKH dan BPNT Kapan Disalurkan?

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Pencairan Bansos BPNT April 2026 Tahap 2: Besaran Dana dan Cara Cek Penerima

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Cek Bansos PKH Pekan Kedua April 2026, Begini Caranya!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial