Cara Mudah Ganti Foto E-KTP yang Sudah Jelek
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). E-KTP berisi informasi penting tentang pemiliknya, termasuk foto yang menjadi salah satu elemen penting. Namun, seiring berjalannya waktu, foto pada e-KTP bisa menjadi buram, rusak, atau mungkin tidak lagi merepresentasikan penampilan terkini. Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa mengganti foto e-KTP Anda dengan mudah melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Persyaratan Penggantian Foto KTP
Untuk mengganti foto pada e-KTP, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
-
E-KTP yang Lama: KTP lama yang masih aktif.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti tambahan data kependudukan.
Salah satu kemudahan dalam proses ini adalah Anda tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, sehingga proses pengurusan menjadi lebih cepat.
Kapan Foto E-KTP Bisa Diganti?
Ada beberapa kondisi di mana Anda dapat mengganti foto pada e-KTP, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015. Berikut adalah beberapa situasi yang memungkinkan penggantian foto:
-
Foto Buram atau Rusak: Jika foto pada e-KTP buram, tidak jelas, atau mengalami kerusakan fisik seperti terkelupas.
-
Perubahan Penampilan: Misalnya, wanita yang sebelumnya tidak mengenakan hijab kemudian memakai hijab, atau seseorang yang mengalami perubahan fisik setelah operasi.
Langkah-Langkah Penggantian Foto KTP
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti foto pada e-KTP:
-
Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat: Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa e-KTP lama dan fotokopi KK.
-
Ajukan Permohonan Penggantian Foto: Sampaikan kepada petugas loket bahwa Anda ingin mengganti foto e-KTP. Pastikan dokumen yang dibawa sesuai persyaratan.
-
Serahkan Dokumen: Serahkan e-KTP lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas. Petugas akan memverifikasi data Anda.
-
Isi Formulir Perubahan Data: Petugas akan memberikan formulir perubahan elemen data kependudukan yang harus diisi dan ditandatangani. Formulir ini biasanya juga perlu dilengkapi dengan materai.
-
Proses Pengambilan Foto: Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto baru. Sebelum itu, petugas akan memverifikasi data melalui pemindai sidik jari.
-
Foto Baru diambil: Foto baru Anda akan diambil oleh petugas sesuai prosedur.
-
Pencetakan KTP Baru: E-KTP dengan foto baru siap dicetak dan dapat Anda ambil sesuai waktu yang ditentukan oleh petugas.
Proses Penggantian Gratis
Hal yang menarik, penggantian foto pada e-KTP ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan.
Tips Agar Hasil Foto KTP Bagus
Agar hasil foto KTP sesuai dengan harapan, Anda bisa mengikuti beberapa tips berikut ini:
-
Posisi Kepala: Jangan mengangkat dagu terlalu tinggi atau menggerakkan kepala ke belakang.
-
Penampilan: Pilih riasan yang natural dan sesuai, serta rapikan rambut sebelum difoto.
-
Ekspresi Wajah: Hindari ekspresi cemberut dan jangan senyum terlalu lebar. Pastikan wajah Anda terlihat santai namun tetap serius.
-
Pakaian: Disarankan untuk mengenakan pakaian berwarna gelap dan rapi.
Dengan memperhatikan tips ini, diharapkan hasil foto e-KTP Anda akan lebih memuaskan dan merepresentasikan penampilan terbaik.
Mengganti foto e-KTP yang sudah jelek atau tidak sesuai lagi dengan penampilan Anda bisa dilakukan dengan mudah. Prosesnya cukup cepat dan praktis tanpa memerlukan surat pengantar RT/RW. Pastikan Anda membawa e-KTP lama dan fotokopi KK, serta mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan di kantor Dukcapil. Dan yang paling penting, proses ini tidak memerlukan biaya alias gratis.



