Cair Rp750.000 Bantuan untuk Balita, Begini Cara Klaimnya
Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap keempat tahun 2024, dengan salah satu fokusnya adalah memberikan bantuan sebesar Rp750.000 bagi balita berusia 0-6 tahun. Program ini dirancang sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga yang kurang mampu, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak usia dini. Dana ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam menyediakan gizi yang lebih baik, serta akses ke layanan kesehatan yang lebih memadai untuk tumbuh kembang balita.
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin tetap mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak. Bantuan PKH untuk balita tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan jangka pendek, tetapi juga untuk menciptakan fondasi kesehatan yang baik pada masa pertumbuhan awal. Penerima manfaat dari program ini akan menerima bantuan melalui jaringan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) sesuai jadwal pencairan yang telah ditetapkan.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 Tahun 2024
Pencairan PKH untuk balita dan kategori lainnya dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut rincian jadwal pencairan:
-
Tahap 1: Januari – Maret 2024
-
Tahap 2: April – Juni 2024
-
Tahap 3: Juli – September 2024
-
Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Untuk tahap keempat, yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2024, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dapat mulai mengklaim dana bantuan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Bagi anda yang ingin mengklaim bantuan PKH alokasi bulan oktober, namun belum terdaftar, anda dapat mendaftarkan diri secara online dengan memenuhi beberapa syarat ketentuannya. Berikut dibawah ini dijabarkan syarat ketentuan penerima PKH dan pendaftaran PKH secara online.
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk mendapatkan bantuan PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Kewarganegaraan Indonesia: Harus memiliki KTP elektronik.
-
Kriteria Sosial: Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri: Hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
-
Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
Cara Mendaftar PKH 2024
Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai penerima bantuan PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau Apple App Store.
-
Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti nama, email, dan nomor telepon.
-
Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
-
Pilih Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bantuan yang diajukan, lalu isi formulir dengan data yang akurat.
-
Tunggu proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Jika sudah terdaftar, penerima bisa mengecek status bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial:
-
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan data wilayah sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Isi nama sesuai KTP dan verifikasi captcha.
-
Klik “Cari Data” untuk mengecek status.
-
Jika terdaftar, informasi pencairan dana akan ditampilkan di layar. Jika tidak, penerima dapat menghubungi dinas sosial setempat untuk verifikasi lebih lanjut.
Untuk bulan Oktober 2024, dana bantuan sebesar Rp750.000 bagi balita akan segera dicairkan. Pastikan KPM PKH memeriksa jadwal dan mengikuti panduan klaim agar dana bisa diterima tepat waktu.



