Bansos PKH Cair Lagi Akhir Agustus 2024, Cek Infonya Sekarang
Bansos PKH merupakan salah satu bansos rutin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH atau Program Keluarga Harapan sendiri merupakan program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Program bansos PKH akan memberikan bantuan tunai langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan utama untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses mereka terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pada akhir Agustus 2024, banyak KPM yang bertanya-tanya apakah bansos PKH akan cair lagi akhir bulan ini? Perlu diketahui bahwa proses pencairan bansos PKH sudah dimulai sejak Juli hingga awal Agustus 2024. Program bansos PKH untuk akhir bulan Agustus 2024 ini akan ditujukan kepada para KPM yang belum menerima bansos PKH pada periode Juli-Agustus 2024. Bagi KPM yang sudah menerima bansos PKH di akhir Juli atau awal Agustus, maka otomatis tidak perlu lagi mengecek saldo KKS.
Besaran Nominal Bansos PKH Tahun 2024
Besaran nominal bansos PKH tahun 2024 yang akan dibagikan kepada para KPM tentu akan beragam tergantung masing-masing kategori penerima manfaat. Adapun rincian besaran nominal yang akan diterima setiap kategori KPM yaitu sebagai berikut:
-
Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun
-
Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun
-
Siswa Sekolah Dasar (SD)/Sederajat: Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun
-
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat: Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun
-
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat: Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun
-
Lanjut usia: Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
Syarat untuk Menerima Bansos PKH Tahun 2024
Untuk bisa menerima bantuan PKH, Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
-
Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) sebagai keluarga dengan kebutuhan khusus yang terdaftar di data kelurahan.
-
Tidak termasuk dalam Golongan ASN, TNI, atau POLRI.
-
Belum menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
-
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahun 2024
-
Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
-
Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
-
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
-
Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau tidak.
Pencairan bansos PKH pada akhir Agustus 2024 adalah kesempatan yang penting bagi banyak keluarga untuk mendapatkan dukungan finansial. Dengan memahami proses pencairan, memeriksa status bantuan secara rutin, dan memanfaatkan dana tersebut dengan bijak, Anda dapat memastikan bahwa bantuan ini memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga Anda

Komentar