Cara dan Syarat Pembuatan KTP Tahun 2024
KTP atau kartu tanda penduduk merupakan suatu kartu identitas diri yang digunakan dalam beberapa urusan administrasi. KTP diberikan kepada mereka yang sudah memasuki usia dewasa atau 17 tahun keatas. KTP saat ini sudah berlaku seumur hidup, dengan kata lain KTP tidak memiliki masa ekspired. Pembuatan KTP memiliki syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh pendaftar. KTP tidak boleh hilang atau rusak, Jika kalian kehilangan KTP kalian harus segera mengurusnya. KTP tidak boleh disebar luaskan kepada umum, karena KTP dapat menimbulkan tindakan kriminal seperti penipuan atau yang lainnya. Nah untuk kalian yang ingin mengurus KTP, kalian dapat menyimak beritanya di bawah ini. Berikut rincian mengenai cara dan syarat buat KTP tahun 2024:
Ketentuan Pembuatan KTP Baru
Untuk membuat KTP baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:
-
Berusia 17 tahun
-
Surat pengantar dari RT/RW
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Keterangan Pindah (jika calon pendaftar bukan warga asli daerah setempat)
-
Surat Keterangan Pindah dari luar negeri (bagi WNI yang pindah dari luar negeri, diterbitkan oleh Instansi Pelaksana)
Langkah-Langkah Pembuatan KTP Baru
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pendaftar harus mengikuti beberapa langkah berikut:
-
Kunjungi Kantor Kelurahan: Calon pendaftar harus datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Layanan biasanya dibuka dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
-
Ambil Nomor Antrian: Setelah tiba di kelurahan, ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
-
Serahkan Dokumen: Setelah dipanggil, serahkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi dan tunjukkan dokumen asli.
-
Foto dan Sidik Jari: Calon pendaftar akan menjalani sesi foto dan pengambilan sidik jari.
-
Dapatkan Surat Pengantar: Setelah proses selesai, calon pendaftar akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan KTP atau KTP sementara.
Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam. Pengambilan KTP yang telah jadi dapat dilakukan dalam 14 hari kemudian dan harus dilakukan oleh calon pendaftar sendiri.
Pembuatan KTP yang Hilang atau Rusak
Jika KTP hilang atau rusak, persyaratan dan proses pembuatan akan berbeda dengan pembuatan KTP baru. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
-
KTP Hilang:
-
Surat Kehilangan dari Kantor Polisi
-
Surat Pengantar dari Kelurahan
-
Formulir Permohonan E-KTP Baru dari Kelurahan
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Pas Foto 3×4 dan 4×6 (dengan latar belakang merah untuk kelahiran tahun ganjil dan biru untuk kelahiran tahun genap)
-
-
KTP Rusak:
-
KTP Rusak
-
Surat Pengantar dari Kelurahan
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Pas Foto 3×4 dan 4×6 (dengan latar belakang merah untuk kelahiran tahun ganjil dan biru untuk kelahiran tahun genap)
-
Proses Pembuatan KTP Hilang dan Rusak
Proses pembuatan KTP yang hilang atau rusak memerlukan langkah berikut:
-
Lapor Kehilangan ke Polisi: Untuk KTP hilang, lapor ke kantor polisi terdekat dan dapatkan surat kehilangan.
-
Buat Surat Pengantar dari RT/RW: Dapatkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
-
Kunjungi Kelurahan atau Kecamatan: Serahkan semua dokumen yang diperlukan di kantor kelurahan atau kecamatan dan ikuti prosedur yang ada.
Pembuatan KTP yang hilang biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Pengambilan KTP wajib dilakukan sendiri oleh pemilik KTP.
Biaya Pembuatan KTP
Pembuatan KTP baru atau penggantian KTP yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan mengikuti semua prosedur dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses pembuatan.
Membuat KTP merupakan proses penting yang harus dilakukan setiap warga negara Indonesia. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, proses ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dari petugas kelurahan atau kecamatan.



