Balik Nama Sertifikat Rumah: Syarat, Proses, dan Biaya
Balik nama sertifikat tanah atau rumah adalah proses penting setelah adanya transaksi jual beli atau warisan. Proses ini menetapkan pemilik baru secara legal atas properti tersebut. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, cara, dan biaya yang terkait dengan balik nama sertifikat rumah:
Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah:
-
Akta Jual Beli (AJB) tanah atau rumah.
-
Sertifikat asli dari PPAT.
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pembeli/pemilik awal serta pewaris. Jika diwakilkan, sertakan identitas pihak yang mewakili.
-
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan secara legal.
-
Fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
-
Bukti Surat Setoran Bea (SSB).
-
Bukti bayar uang pemasukan.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah:
-
Melalui BPN: Kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor Tanah setempat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, termasuk Surat Pengantar dari PPAT dan SPPT PBB.
-
Melalui Notaris: Jika sulit mengunjungi BPN, Anda dapat menggunakan jasa Notaris atau PPAT. Persiapkan dokumen seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pembeli dan penjual, fotokopi AJB, bukti pelunasan SSB BPHTB, serta berkas permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah:
Biaya balik nama sertifikat termasuk biaya penerbitan AJB, pengecekan keaslian sertifikat tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta biaya balik nama sertifikat. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kantor PPAT masing-masing, dengan biaya penerbitan AJB berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
Melalui notaris, biaya balik nama sertifikat tanah biasanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Pastikan Anda memahami semua biaya terkait sebelum memulai proses balik nama sertifikat rumah.
Dengan memahami proses ini, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat rumah secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



