• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023

Fai Demplon by Fai Demplon
24 Oktober 2023
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023
    • Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
      • Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
      • Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
      • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
      • Dokumen Sidik Jari.
      • Fotokopi kartu identitas lainnya jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
      • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.
    • Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)
      • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
      • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI).
      • Fotokopi Paspor.
      • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
      • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
      • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
      • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
      • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.
    • Cara Membuat SKCK Baru Secara Online
      • Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.
      • Daftarkan akun Anda atau masuk jika sudah memiliki akun.
      • Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK.”
      • Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
      • Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
      • Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
      • Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.
    • Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline
      • Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.
      • Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
      • Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan.
      • Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang mencatat informasi mengenai rekam jejak kriminal atau kejahatan yang melibatkan seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan. Menurut informasi yang disampaikan di situs resmi SKCK Polri, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK secara online atau langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk proses ini, berikut adalah tata cara dan persyaratan yang perlu diikuti:

Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.

  2. Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).



  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Dokumen Sidik Jari.

  6. Fotokopi kartu identitas lainnya jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi Paspor.

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.



  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Online

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.

  2. Daftarkan akun Anda atau masuk jika sudah memiliki akun.

  3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK.”

  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline




  1. Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.

  3. Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan.

  4. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar saat mengurus SKCK.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Pencairan Bansos BPNT PKH April 2026 Dipercepat

Jadwal Pencairan Bansos BPNT PKH April 2026 Dipercepat

Jadwal Pencairan Bansos BPNT PKH April 2026 Dipercepat

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online

Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online

Cek Desil Bansos 2026, Begini Cara Mudah Mengeceknya Lewat HP

Cek Desil Bansos 2026, Begini Cara Mudah Mengeceknya Lewat HP

Cek Desil Bansos 2026, Begini Cara Mudah Mengeceknya Lewat HP

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK di Website Resmi, Ini Panduan Mudahnya

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK di Website Resmi, Ini Panduan Mudahnya

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos Pakai NIK di Website Resmi, Ini Panduan Mudahnya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial