• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Fai Demplon by Fai Demplon
17 Oktober 2023
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
    • Rumus Penghitungan denda Pajak Motor
      • [(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ

Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mereka, baik itu berupa sepeda motor maupun mobil. Informasi mengenai batas waktu pembayaran pajak dapat dengan mudah ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Disarankan agar pemilik kendaraan melunasi pajak sebelum jatuh tempo, tetapi jika ada keterlambatan, mereka harus membayar pajak beserta denda yang berlaku. Besaran denda untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, mengikuti kebijakan pemerintah setempat.




Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar dua persen dari jumlah pajak yang terutang setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Pasal 12 ayat 6 Perda tersebut menjelaskan bahwa jika pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak dapat dikenai denda hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda mencapai 48 persen.Penting untuk diingat bahwa jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, mereka harus datang langsung ke kantor Samsat induk, karena pembayaran tidak dapat dilakukan melalui gerai atau secara online. Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama adalah memasukkan data PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) ke dalam perhitungan. SWDKLLJ ini sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.




Rumus Penghitungan denda Pajak Motor

Rumus yang digunakan untuk menghitung denda adalah sebagai berikut:

[(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan besaran PKB pada STNK sebesar Rp 250.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
= [(Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [(Rp 62.500 x 1/12 bulan) / 12 bulan] + Rp 32.000
= (Rp 5.208 / 12 bulan) + Rp 32.000
= Rp 37.208




Jadi, pemilik motor yang terlambat membayar pajak selama satu bulan harus membayar denda sebesar Rp 37.208. Untuk keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan adalah Rp 157.000.

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online Menggunakan NIK KTP Melalui Laman Resmi Kemensos

Cara Mudah Cek Desil DTSEN 2026 Pakai NIK KTP Lewat Aplikasi Cek Bansos

Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP dan Rincian Dana Bantuan

Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP dan Rincian Dana Bantuan

Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP dan Rincian Dana Bantuan

Bansos BPNT April 2026 Mulai Dicairkan, Ini Tanda KTP Yang Berhak Dapat Rp600.000

Bansos BPNT April 2026 Mulai Dicairkan, Ini Tanda KTP Yang Berhak Dapat Rp600.000

Bansos BPNT April 2026 Mulai Dicairkan, Ini Tanda KTP Yang Berhak Dapat Rp600.000

Cek Bansos PKH dan BPNT 2026 Melalui Layanan Resmi Kemensos

Cara Mudah Cek Desil Bansos 2026 Online Lewat HP dengan Cepat
Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial