Syarat dan Cara Mengurus E-Paspor 2023
Saat ini, masyarakat dapat mengajukan e-Paspor, yang merupakan dokumen negara resmi yang dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah beberapa poin terstruktur yang mencakup informasi dari artikel tersebut:
Pengertian e-Paspor
-
E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk perjalanan internasional.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara e-Paspor dengan paspor biasa.
-
E-Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan lintas negara, identitas diri, dan bukti kewarganegaraan di luar negeri.
-
E-Paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.
Syarat Pengajuan e-Paspor
-
Persyaratan pengajuan e-Paspor mirip dengan pengajuan paspor biasa.
-
Dokumen yang diperlukan termasuk KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Baptis, atau Buku Nikah.
-
Surat penetapan pengadilan diperlukan jika terjadi pergantian nama.
-
Pemohon harus memilih jenis paspor yang benar pada aplikasi M-Paspor, karena tidak dapat diubah saat wawancara di kantor imigrasi.
Proses Pengajuan e-Paspor
-
Pendaftaran pengajuan e-Paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di App Store dan Play Store.
-
Tahapan proses pengajuan melibatkan pembuatan akun, login, pengajuan permohonan, pemilihan kantor imigrasi, pembayaran biaya, unduhan surat pengantar, perekaman data, dan wawancara.
-
Dokumen persyaratan harus dibawa ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
-
Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
-
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, e-Paspor akan diterbitkan.
Biaya e-Paspor
-
Biaya untuk e-Paspor baru adalah sebesar Rp 650.000.
-
Biaya perpanjangan e-Paspor adalah Rp 100.000 untuk paspor dengan 24 halaman dan Rp 300.000 untuk yang memiliki 48 halaman.
-
Masa berlaku e-Paspor dapat mencapai hingga 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, dengan syarat hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah. Selain itu, e-Paspor tetap berlaku selama 5 tahun untuk kategori lainnya.
Dengan demikian, e-Paspor merupakan solusi modern untuk perjalanan internasional yang memungkinkan pemiliknya untuk melakukan proses pengajuan dengan lebih efisien melalui aplikasi M-Paspor.



