Masa Sanggah CPNS 2023: Pengertian, Syarat, dan Caranya
Pada tahun 2023, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera berakhir dan memasuki jadwal masa sanggah.
Lalu apa itu masa sanggah dan syarat beserta caranya.Berikut dibawah ini penjelasannya
Pengertian Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Selama masa sanggah, pelamar memiliki kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi yang diumumkan oleh instansi. Selain itu, instansi juga memiliki waktu untuk memverifikasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar.
Syarat Sanggah CPNS 2023
Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi, terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Untuk memastikan proses sanggahan berjalan lancar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat khusus.
-
Hanya Satu Sanggahan
Setiap pelamar hanya berhak mengajukan sanggahan satu kali selama periode tertentu.
-
Alasan yang Benar dan Realistis
Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan valid.
-
Penerimaan atau Penolakan oleh Instansi
Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar setelah memeriksa validitasnya.
Cara Sanggah CPNS 2023
-
Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran.
-
Isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan alasan sanggahan yang benar, realistis, dan valid.
-
Unggah bukti dukungan yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan.
-
Setelah mengajukan sanggahan, instansi memiliki kewajiban untuk memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pelamar.
Apabila dokumen persyaratan tersebut sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Penting untuk diingat bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Oleh karena itu, pelamar harus memastikan bahwa sanggahan yang diajukan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran.
Periode Masa Sanggah
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi berlangsung selama tiga hari, yaitu 17-19 Oktober 2023. Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan sebanyak satu kali. Sanggahan yang diajukan harus berisi alasan yang benar, realistis, dan valid. Instansi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Dengan memahami pengertian, syarat, dan cara mengajukan sanggahan dalam masa sanggah CPNS 2023, diharapkan pelamar dapat melaksanakan proses sanggahan dengan baik. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang telah disediakan oleh panitia seleksi dan mempersiapkan bukti dukungan yang diperlukan.



