• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023

Fai Demplon by Fai Demplon
7 September 2023
in Tak Berkategori
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023
    • Persyaratan Membuat Kartu Kuning Tahun 2023
      • Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.
      • Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.
    • Berikut adalah persyaratan untuk membuat kartu kuning di tahun 2023:
      • Fotokopi KTP.
      • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.
      • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
      • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.
      • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
    • Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Tahun 2023
      • Cara membuat kartu kuning secara offline:
      • Cara membuat kartu kuning secara online:

Kartu Kuning: Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Pekerjaan di Tahun 2023

Bagi para calon pekerja atau pencari kerja, penting untuk memahami persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning ketika melamar pekerjaan pada tahun 2023. Beberapa perusahaan dan instansi meminta pelamar menyertakan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan. Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Ada beberapa metode untuk memperoleh kartu kuning ini, yaitu dengan mengunjungi Disnaker secara langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melalui proses pendaftaran online. Di bawah ini terdapat panduan mengenai persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan di tahun 2023:




Persyaratan Membuat Kartu Kuning Tahun 2023

Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kartu kuning berbentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

  1. Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

  2. Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Berikut adalah persyaratan untuk membuat kartu kuning di tahun 2023:




  1. Fotokopi KTP.

  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Tahun 2023

Pencari kerja yang telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dapat memulai proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

  1. Cara membuat kartu kuning secara offline:

    • Kunjungi kantor Disnaker yang sesuai dengan domisili KTP Anda.
    • Cari bagian pembuatan kartu AK1.
    • Serahkan dokumen yang dibutuhkan.
    • Tunggu hingga kartu kuning Anda dicetak.
    • Petugas akan memanggil Anda ketika kartu kuning sudah siap.
    • Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.




  2. Cara membuat kartu kuning secara online:

    • Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
    • Klik menu “Daftar”.
    • Isi data NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
    • Klik “Masuk Sekarang”.
    • Lengkapi data akun, data pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
    • Pilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
    • Pastikan telah mengunggah foto resmi berukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
    • Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta.
    • Setelah selesai, klik tombol “Simpan”.
    • Setelah mencapai tahap ini, data Anda akan tersimpan di Disnaker.
    • Proses pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mengunjungi Disnaker secara langsung.

Harap dicatat bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

 

Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Jadwal Bansos yang Cair April 2026: PKH, BPNT dan PIP

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Bansos 600 Ribu dengan NIK KTP, Berikut Caranya

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Tahap 2 2026

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Cek Bansos PKH April 2026, Ini Link dan Cara Cek Penerimanya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial