Cara Membuat Paspor Baru Secara Online beserta Syarat dan Biayanya
Informasi tentang tata cara dan persyaratan untuk membuat paspor baru beserta biayanya sangat penting untuk diketahui. Proses pengurusan atau pembuatan paspor baru, serta perpanjangan paspor lama, dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan imigrasi.
Berikut ini adalah ringkasan informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara membuat paspor dengan mudah beserta biayanya, seperti yang dilaporkan dalam situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia.
Persyaratan untuk Membuat Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Persyaratan pembuatan paspor baru terdiri dari beberapa dokumen yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk mengurus paspor baru.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:
-
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
-
Kartu keluarga (KK).
-
Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Sebagai catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut. Jika tidak, surat keterangan dari instansi yang berwenang dapat dilampirkan.
Sementara itu, terdapat beberapa informasi penting terkait pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan:
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
-
Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
-
Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau melalui pendaftaran elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap.
Panduan Membuat Paspor Baru
Proses membuat paspor baru dimulai dengan memperoleh nomor antrean untuk kemudian mengurusnya langsung di kantor imigrasi. Nomor antrean untuk pengurusan paspor dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan datang langsung ke kantor imigrasi setempat.
Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor baru secara online sebelum datang ke kantor imigrasi:
-
Unduh dan pasang aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
-
Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap hingga akun berhasil diaktifkan.
-
Masuk ke akun M-Paspor.
-
Pilih jenis permohonan paspor yang diinginkan.
-
Isi kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.
-
Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dari atas, tanpa ada bagian yang terpotong. Atau Anda dapat mengunggah hasil pemindaian dokumen dalam format jpg.
-
Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi “gunakan lokasi saat ini”.
-
Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
-
Selesaikan pembayaran secara online atau offline dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika pembayaran tidak segera dilakukan dalam waktu 2 jam setelah
-
pendaftaran, maka antrean atau permohonan akan dibatalkan.
-
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen persyaratan asli.
Berikut adalah mekanisme pembuatan paspor baru:
-
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
-
Pembayaran biaya paspor.
-
Pengambilan foto dan sidik jari.
-
Wawancara.
-
Verifikasi.
-
Adjudikasi.
Biaya Membuat Paspor Baru
Biaya untuk membuat paspor baru bervariasi tergantung pada jenis paspor baru yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar rincian biaya untuk membuat paspor baru:
-
Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000.
-
Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000.
-
Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (biaya ini tidak termasuk biaya penerbitan paspor).
Demikianlah informasi mengenai persyaratan dan cara membuat paspor baru dengan mudah beserta biayanya.



