Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 kembali menjadi perhatian banyak peserta, khususnya mereka yang memiliki tunggakan iuran.
Meski secara resmi BPJS Kesehatan tidak menggunakan istilah “pemutihan”, pemerintah menyediakan sejumlah mekanisme kebijakan yang memungkinkan peserta meringankan bahkan menghapus kewajiban tunggakan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai skema penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, syarat yang harus dipenuhi, serta cara mengajukannya sebagaimana dilansir dari metrotvnews.
Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Terdapat dua mekanisme utama yang kerap disamakan dengan program pemutihan BPJS Kesehatan.
1. Peralihan Status Peserta Mandiri ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU atau BP) dapat beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika status ini disetujui, maka:
- Seluruh tunggakan iuran akan dihapus
- Iuran BPJS selanjutnya ditanggung oleh pemerintah
Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi.
2. Pembatasan Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Bagi peserta mandiri yang menunggak, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan pembatasan pembayaran iuran maksimal 24 bulan terakhir. Artinya:
- Tunggakan lebih dari dua tahun tidak dihitung
- Peserta hanya perlu melunasi iuran paling banyak untuk 24 bulan
- Sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak wajib dibayarkan
Kebijakan ini membantu peserta yang menunggak dalam jangka waktu panjang agar dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Syarat dan Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan 2026
Mengubah status menjadi PBI merupakan solusi paling efektif untuk menghapus tunggakan secara penuh. Berikut syarat dan cara pendaftarannya:
Syarat Utama Peserta PBI
Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial
- Buat akun dan lengkapi data pribadi
- Gunakan fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan masuk DTSEN
- Unggah foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti pendukung
2. Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
- Datang langsung ke kantor kelurahan/desa sesuai domisili
- Sampaikan permohonan untuk didaftarkan sebagai peserta PBI
- Petugas akan memproses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku
Risiko Jika Menunda Pembayaran Iuran BPJS
Meskipun BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan iuran bulanan, peserta tetap berisiko terkena Denda Pelayanan. Denda ini berlaku jika:
- Peserta baru melunasi tunggakan saat sudah membutuhkan rawat inap
- Pelayanan rawat inap dilakukan dalam waktu 45 hari setelah kartu aktif
Besaran denda pelayanan adalah 5 persen dari biaya diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Kesimpulan
Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 memang tidak tersedia secara resmi, namun peserta tetap memiliki solusi untuk mengatasi tunggakan iuran.
Baca Juga : Tabel KUR Mandiri Terbaru 2026: Simulasi Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan
Mulai dari pengalihan status menjadi PBI hingga kebijakan pembayaran maksimal 24 bulan, seluruh skema ini dapat dimanfaatkan sesuai kondisi masing-masing peserta.
Agar terhindar dari risiko denda pelayanan, peserta disarankan segera menyelesaikan tunggakan saat masih sehat dan memilih opsi yang paling sesuai dengan kemampuan finansial.
Sumber : Metrotvnews.com



