Isu mengenai gaji PPPK SPPG BGN 2026 menjadi sorotan publik setelah pemerintah memastikan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2026.
Dilansir dari kompas.com Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, mengungkapkan bahwa sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan resmi dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.
Dengan pengangkatan tersebut, pegawai SPPG akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. Kepastian ini disampaikan Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) dikutip dari kompas.
Lantas, siapa saja pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK dan berapa gaji PPPK BGN 2026 yang diterima? Berikut ulasan lengkapnya.
Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK 2026
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, mayoritas menempati posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi Kepala SPPG yang berasal dari lulusan program Sarjana Penggerak.
Selain itu, tersedia 750 formasi yang dibuka untuk umum, dengan rincian:
- 375 formasi akuntan
- 375 formasi tenaga gizi
Seluruh calon PPPK BGN telah melewati proses pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, tahapan seleksi telah memasuki pengisian daftar riwayat hidup serta penerbitan Nomor Induk PPPK.
Kriteria Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis. Jabatan yang masuk dalam skema PPPK meliputi:
- Kepala SPPG
- Ahli gizi
- Akuntan
Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Berapa Gaji PPPK SPPG BGN 2026?
Seiring kepastian pengangkatan, besaran gaji PPPK SPPG BGN 2026 juga menjadi perhatian. Ketentuan gaji mengikuti regulasi nasional yang berlaku untuk seluruh PPPK.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa gaji PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Dadan menyebutkan bahwa sebagian besar pegawai SPPG berada pada Golongan III. Untuk golongan ini, gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja.
Berikut rincian gaji PPPK SPPG Golongan III:
- MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
- MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
- MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
- MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
- MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
- MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
- MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
- MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
- MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
- MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
- MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
- MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
- MKG 27 tahun: Rp 3.201.200
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai peraturan yang berlaku.
Rekrutmen PPPK SPPG Tahap Berikutnya
BGN juga menyiapkan rekrutmen PPPK SPPG tahap lanjutan, yakni tahap ketiga dan keempat. Dadan menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk membuka rekrutmen umum.
Pada masing-masing tahap lanjutan tersebut, formasi yang disiapkan mencapai 32.460 PPPK. Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 2.080 pegawai SPPG telah resmi diangkat menjadi ASN per 1 Juli 2025.
Demikian ulasan mengenai pengangkatan dan gaji PPPK SPPG 2026. Dengan skema tersebut, gaji PPPK SPPG BGN mengikuti ketentuan nasional berdasarkan golongan dan masa kerja yang berlaku.
Kesimpulan
Pengangkatan sebanyak 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pegawai yang diangkat berasal dari jabatan strategis seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah resmi berstatus ASN non-PNS, gaji PPPK SPPG 2026 mengikuti aturan nasional berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran untuk Golongan III mencapai Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, di luar tunjangan.
Dengan adanya rekrutmen lanjutan pada tahap berikutnya, peluang menjadi PPPK SPPG masih terbuka luas bagi masyarakat umum.
Sumber : Kompas.com



