Isu mengenai gaji PNS 2026 kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki awal tahun, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut belum diputuskan karena masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal nasional pada kuartal pertama 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS tidak bisa ditetapkan secara terburu-buru dan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara menyeluruh.
Evaluasi Pemerintah Terkait Gaji PNS 2026
Dilansir dari metrotvnews, menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan sinkronisasi data dan pemantauan realisasi fiskal, termasuk penyerapan belanja negara.
Evaluasi ini menjadi dasar utama sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait gaji PNS 2026.
Penyesuaian gaji baru akan dibahas lebih lanjut setelah pemerintah memperoleh gambaran lengkap kinerja fiskal pada triwulan I 2026.
Sementara itu, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pokok PNS.
Rincian Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Berikut daftar gaji PNS 2026 yang masih berlaku berdasarkan golongan dan pangkat:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tambahan Anggaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Selain pembahasan gaji PNS 2026, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Pemerintah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun, dengan rincian:
- Rp3,80 triliun untuk THR
- Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13
Anggaran ini ditujukan bagi guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan lain.
Pemerintah daerah diwajibkan menyalurkan serta melaporkan realisasi anggaran tersebut paling lambat 30 Juni 2026.
Kesimpulan Gaji PNS 2026
Berdasarkan kebijakan yang berlaku hingga Januari 2026, belum ada kenaikan gaji pokok PNS yang resmi diberlakukan.
Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi ekonomi dan fiskal pada kuartal pertama 2026 sebelum memutuskan apakah akan ada penyesuaian gaji PNS 2026.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti informasi resmi pemerintah agar tidak terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
Sumber: Metrotvnews



