Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik melalui distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Memasuki tahun 2026, mekanisme pemberian tunjangan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan didasarkan pada status kepegawaian, lama bekerja, dan golongan yang bersangkutan.
Untuk guru ASN, jumlah tunjangan sertifikasi akan setara dengan satu kali gaji pokok. Berikut adalah informasi bagi pembaca mengenai rincian lengkap jumlah tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan golongannya.
Daftar Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026
Dilansir dari detik.com, tunjangan ini tidak hanya sebagai penghargaan atas profesionalisme para guru, tetapi juga memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan.
Lalu, berapa jumlah tunjangan sertifikasi bagi guru PNS yang akan diterima pada tahun 2026 berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan Tunjangan Guru Honorer
Ada berita baik bagi guru honorer yang sudah tersertifikasi. Pada tahun ini, pemerintah menaikkan tunjangan sebesar Rp 500.000 dari jumlah sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta.
Dengan penyesuaian ini, para guru honorer akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000.
Distribusi ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial kepada para pendidik, terutama saat menghadapi perayaan besar seperti Lebaran, saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Menerima TPG di 2026
Bagi Anda yang bekerja sebagai tenaga pendidik di institusi pendidikan, tentunya Anda sedang menantikan kapan tunjangan tersebut akan diberikan.
Sebelum menikmati keuntungan tersebut, ada baiknya Anda memahami beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Penyelarasan Data Dapodik dan Info GTK
Langkah pertama yang sangat krusial adalah memastikan keaktifan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru harus menjamin bahwa data tentang sekolah, status kepegawaian, dan jam mengajar sudah selaras dengan sistem pusat. Disarankan bagi guru untuk rutin memeriksa Info GTK, jika ada tanda merah, perbaikan data harus segera dilakukan di tingkat sekolah. - Memiliki NUPTK yang Aktif
Sebagai pengenal resmi guru di tingkat nasional, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus dalam keadaan aktif. Tanpa nomor identitas tersebut, guru tidak akan terdaftar sebagai calon penerima tunjangan oleh sistem. - Kewajiban Mengajar (24-40 JP)
Aspek fungsional sangat menjadi penentu. Guru diwajibkan untuk memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, dengan batas paling banyak 40 jam. Semua jam mengajar harus sejalan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki agar dapat diakui oleh sistem. - Legalitas Melalui SK Mengajar
Setiap tugas yang dilakukan harus didukung oleh landasan hukum berupa Surat Keputusan (SK) Mengajar. Keabsahan SK ini sangat penting karena informasi yang ada di dalamnya harus sesuai dengan yang terdaftar di Dapodik. - Sertifikat Pendidik (Serdik) Sebagai Persyaratan Utama
Sertifikat Pendidik adalah syarat utama untuk menunjukkan profesionalisme. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa guru telah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tanpa sertifikat ini, seorang pendidik tidak dapat dianggap sebagai guru profesional yang berhak atas tunjangan profesi. - Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah mendapatkan sertifikat pendidik, guru akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG). Nomor ini berfungsi sebagai identitas terakhir yang memverifikasi bahwa sertifikasi yang dimiliki telah diakui secara resmi oleh negara. - Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan Kategori Baik
TPG tidak hanya berhubungan dengan administrasi, tetapi juga kualitas. Guru harus memperoleh nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) setidaknya dengan predikat baik. Selain itu, guru yang sedang mendapatkan sanksi disiplin berat secara otomatis akan terhambat dalam proses pencairan tunjangan. - Integritas dan Status Kepegawaian
Validasi terakhir melibatkan status kepegawaian yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Konsistensi antara dokumen fisik dan data digital adalah kunci utama agar proses pencairan dari kas negara ke rekening guru dapat berjalan lancar.
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8314325/berapa-besaran-tunjangan-sertifikasi-guru-2026#google_vignette



