Pekerja yang telah resign atau terkena PHK kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang jauh lebih mudah.
Pada tahun 2026, paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mengajukan klaim JHT.
Kebijakan ini membuat proses pencairan saldo JHT menjadi lebih cepat dan praktis, karena peserta tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Peserta yang sudah tidak bekerja dapat langsung mengajukan klaim selama data kepesertaan telah sesuai.
Lalu, apa saja syarat cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring dan bagaimana langkah-langkah klaimnya? Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dilansir dari kompas.com.
Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Untuk mengajukan pencairan saldo JHT, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian)
Pastikan seluruh data kepesertaan sudah diperbarui agar proses klaim JHT berjalan lancar.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Cara ini lebih praktis karena bisa dilakukan langsung lewat ponsel.
Berikut langkah-langkah klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) lalu klik Klaim JHT
- Pastikan seluruh persyaratan bertanda centang hijau, lalu klik Selanjutnya
- Pilih sebab klaim sesuai kondisi (resign atau PHK)
- Periksa kembali data diri dan klik Sudah
- Lakukan swafoto sesuai ketentuan untuk verifikasi biometrik
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif
- Cek nominal saldo JHT yang akan diterima, lalu klik Konfirmasi
Setelah pengajuan selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saldo di Atas Rp 10 Juta
Perlu diketahui, klaim JHT dengan saldo lebih dari Rp 10 juta tidak bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta dapat memilih salah satu dari dua cara berikut:
- Klaim online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
Petugas BPJS akan melakukan verifikasi data sebelum dana JHT dicairkan ke rekening peserta.
Estimasi Waktu Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Lama proses pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah seluruh berkas diverifikasi
Dengan aturan terbaru ini, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring menjadi lebih sederhana dan efisien.
Peserta cukup menyiapkan dokumen identitas dan memilih metode klaim melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan data sudah lengkap agar proses pencairan berjalan cepat dan saldo JHT bisa segera diterima
Sumber: Kompas.com



