Banyak peserta BPJS Kesehatan belum mengetahui bahwa layanan kacamata termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan nasional. Padahal, fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki gangguan penglihatan dan memenuhi ketentuan medis tertentu. Lantas, bagaimana aturan layanan kacamata di BPJS Kesehatan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Layanan Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan manfaat kacamata sebagai bagian dari pelayanan kesehatan lanjutan. Artinya, peserta tidak bisa langsung mengajukan kacamata tanpa pemeriksaan medis terlebih dahulu. Layanan ini bertujuan membantu peserta yang mengalami gangguan refraksi, seperti rabun jauh (miopia), rabun dekat (hipermetropi), maupun silinder (astigmatisme).
Namun perlu dipahami, BPJS Kesehatan tidak menanggung kacamata secara bebas. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar biaya dapat dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Mendapatkan Kacamata dari BPJS Kesehatan
Agar bisa memanfaatkan layanan kacamata, peserta perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Peserta aktif BPJS Kesehatan, tidak memiliki tunggakan iuran
- Memiliki indikasi medis, berdasarkan pemeriksaan dokter
- Mengikuti alur rujukan berjenjang, dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Resep kacamata dari dokter spesialis mata, bukan dari optik langsung
- Tanpa pemeriksaan dokter dan rujukan resmi, klaim kacamata tidak bisa diproses oleh BPJS Kesehatan.
Alur dan Prosedur Mendapatkan Kacamata
Dilansir dari sumber indonesiabaik.id, berikut langkah-langkah mendapatkan kacamata melalui BPJS Kesehatan:
- Datang ke FKTP
Peserta memeriksakan keluhan mata di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar. - Rujukan ke Dokter Spesialis Mata
Jika diperlukan, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau klinik mata. - Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis
Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menentukan apakah peserta membutuhkan kacamata. - Mendapatkan Resep Kacamata
Jika ada indikasi medis, dokter akan memberikan resep kacamata resmi. - Penebusan di Optik Rekanan BPJS
Resep tersebut dapat digunakan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung
Dilansir dari sumber kumparan.com, BPJS Kesehatan memberikan subsidi biaya kacamata sesuai kelas perawatan peserta, yaitu:
- Kelas 3: maksimal sekitar Rp165.000
- Kelas 2: maksimal sekitar Rp220.000
- Kelas 1: maksimal sekitar Rp330.000
Jika harga kacamata melebihi plafon tersebut, peserta harus membayar selisih biayanya secara mandiri.
Selain itu, layanan kacamata hanya bisa diklaim maksimal dua tahun sekali, kecuali ada indikasi medis tertentu yang mengharuskan penggantian lebih cepat.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Beberapa poin penting yang sering terlewat oleh peserta BPJS Kesehatan antara lain:
- BPJS tidak menanggung lensa khusus atau aksesoris tambahan
- Frame dan lensa harus sesuai dengan standar BPJS
- Tidak semua optik menerima BPJS, pastikan memilih optik rekanan
- Resep dokter memiliki masa berlaku tertentu
Memahami aturan ini akan membantu peserta menghindari kesalahpahaman saat mengajukan layanan.
Kesimpulan
Layanan kacamata di BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memenuhi syarat medis dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Meskipun tidak menanggung biaya secara penuh, BPJS Kesehatan tetap memberikan subsidi yang cukup membantu, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan alat bantu penglihatan. Dengan memahami alur, syarat, dan batasan layanan, peserta dapat menggunakan fasilitas ini secara optimal dan tepat sasaran.

Komentar