Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin banyak dibicarakan, terutama oleh tenaga honorer dan pencari kerja yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Skema ini dinilai menjadi jalan tengah dalam penataan pegawai non-ASN.
Namun, masih banyak pertanyaan muncul, terutama terkait pangkat dan golongan PPPK paruh waktu yang kerap dianggap berbeda dari PPPK penuh waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini diterapkan sebagai solusi untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, sekaligus memperjelas status kepegawaian agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Kehadiran PPPK paruh waktu tidak lepas dari kebutuhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, skema ini juga menjadi bagian dari kebijakan penataan pegawai.
Beberapa tujuan utama pengadaan PPPK paruh waktu antara lain:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pusat dan daerah
- Menjamin keberlanjutan pelayanan publik
- Memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN
PPPK paruh waktu dapat ditempatkan pada berbagai bidang strategis sesuai kebutuhan instansi.
Bidang Jabatan PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu dapat mengisi sejumlah jabatan yang berhubungan langsung dengan layanan publik dan operasional pemerintahan.
Dilansir dari laman Detik, bidang jabatan yang umum dibuka meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Secara status kepegawaian, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk ASN. Perbedaannya terletak pada jam kerja, beban tugas, serta besaran penghasilan yang menyesuaikan dengan durasi kerja dan kemampuan anggaran instansi.
Namun, untuk sistem pangkat dan golongan, PPPK paruh waktu memiliki ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Penggolongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir. Sistem ini menjadi dasar penempatan jabatan, besaran gaji, dan ruang lingkup tugas.
Berikut pembagian golongan PPPK berdasarkan pendidikan:
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Pangkat dan Golongan PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional
Selain pendidikan, pangkat dan golongan PPPK juga disesuaikan dengan jabatan fungsional yang diemban.
PPPK Guru
- Ahli Pertama (D4/S1 linier): Golongan IX
- Ahli Pertama (S2 linier): Golongan X
- Ahli Muda (S3 linier): Golongan XI
PPPK Dokter
- Ahli Pertama (S1 linier): Golongan IX
- Ahli Pertama (S2 linier): Golongan X
- Ahli Muda (S3 linier): Golongan XI
PPPK Dosen
- Asisten Ahli (S2 linier): Golongan X
- Lektor (S2 linier): Golongan XI
- Lektor Kepala (S2 linier): Golongan XIII
- Profesor (S3 linier): Golongan XVI
PPPK Arsiparis
- Terampil (D2 linier): Golongan VI
- Terampil (D3 linier): Golongan VII
- Ahli Pertama (D4/S1 linier): Golongan IX
- Ahli Pertama (S2 linier): Golongan X
- Ahli Muda (S3 linier): Golongan XI
PPPK Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil (D2 linier): Golongan VI
- Terampil (D3 linier): Golongan VII
- Ahli Pertama (D4/S1 linier): Golongan IX
- Ahli Pertama (S2 linier): Golongan X
- Ahli Muda (S3 linier): Golongan XI
Pangkat dan golongan PPPK paruh waktu pada dasarnya tidak berbeda dengan PPPK penuh waktu. Penentuannya tetap mengacu pada jenjang pendidikan dan jabatan fungsional yang diemban.
Perbedaan utama hanya terletak pada sistem kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan durasi kerja serta kemampuan anggaran instansi.
Bagi kamu yang tertarik mengikuti skema PPPK paruh waktu, memahami struktur pangkat dan golongan ini menjadi langkah awal agar bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.
sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8308666/pangkat-dan-golongan-pppk-paruh-waktu



