Kabar terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia: Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 masih mengikuti ketentuan resmi pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja.
Besaran gaji PNS berbeda-beda tiap golongan, dan selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta mendukung kinerja dalam menjalankan tugas.
Berikut ulasan lengkap seputar tabel gaji PNS 2026 dan info terkait wacana kenaikan, dilansir dari MetroTVNews.
Mengenal PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat resmi oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
Sebagai bagian dari ASN bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PNS bekerja di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.
Peran PNS sangat strategis, mulai dari merumuskan kebijakan publik, memberikan pelayanan masyarakat, hingga menjaga kelancaran dan stabilitas pemerintahan.
Golongan PNS
Struktur PNS dibagi ke dalam empat golongan utama, dari I hingga IV, dengan total 17 tingkat pangkat.
Golongan ini menentukan besaran gaji pokok, tunjangan, tanggung jawab jabatan, serta jenjang karier pegawai. Berikut rinciannya:
1. Golongan I (Juru)
Golongan terendah, biasanya diisi PNS dengan pendidikan SD hingga SMP. Bertugas menjalankan tugas operasional dasar.
- IA: Juru Muda
- IB: Juru Muda Tingkat I
- IC: Juru
- ID: Juru Tingkat I
2. Golongan II (Pengatur)
Diperuntukkan bagi PNS lulusan SMA/SMK hingga Diploma (D1–D3), dengan tugas teknis dan administratif.
- IIA: Pengatur Muda
- IIB: Pengatur Muda Tingkat I
- IIC: Pengatur
- IID: Pengatur Tingkat I
3. Golongan III (Penata)
Umumnya untuk lulusan Sarjana hingga Doktor, bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan.
- IIIA: Penata Muda
- IIIB: Penata Muda Tingkat I
- IIIC: Penata
- IIID: Penata Tingkat I
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi bagi pejabat senior atau fungsional ahli utama dengan tanggung jawab strategis.
- IVA: Pembina
- IVB: Pembina Tingkat I
- IVC: Pembina Utama Muda
- IVD: Pembina Utama Madya
- IVE: Pembina Utama
Tabel Gaji PNS 2026
Hingga saat ini, belum ada regulasi terbaru terkait penyesuaian gaji PNS 2026. Besaran gaji masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026
Pemerintah sebelumnya menetapkan arah kebijakan kenaikan gaji ASN melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menyebut kemungkinan kenaikan gaji PNS, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, dan Polri mulai Oktober 2025.
Namun, hingga kini belum ada aturan pelaksana seperti PP atau regulasi teknis lainnya.
Beberapa kabar menyebut wacana kenaikan gaji PNS 2026 bisa mencapai 16% setelah kenaikan 8% pada 2024, tetapi belum ada kepastian resmi.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, namun keputusan resmi belum diterbitkan.
Oleh karena itu, gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. PNS dan masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi agar terhindar dari kabar belum terverifikasi.
Sumber: Metrotvnews.com



