• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Besaran Gaji PPPK Tahun 2026 Berikut Info Updatenya!

Fai Demplon by Fai Demplon
15 Januari 2026
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK 2026
  • Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji PPPK dari SPPG
  • Status Relawan MBG Tetap Non-ASN
  • Besaran Gaji PPPK Golongan III Tahun 2026
  • Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 Semua Golongan
  • Tunjangan yang Diterima PPPK Selain Gaji Pokok
  • Jadwal Pengangkatan PPPK SPPG Tahun 2026
    • Sumber:

Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari publik. Hal ini seiring dengan rencana pengangkatan ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun memberikan penjelasan resmi terkait siapa saja yang berhak diangkat menjadi PPPK serta berapa gaji yang akan diterima. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat, dilansir dari Antara.

Berikut rangkuman lengkap update gaji PPPK 2026 berdasarkan ketentuan resmi pemerintah:



Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK 2026

Penetapan gaji PPPK tahun 2026 mengacu pada regulasi nasional, yakni:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
  2. Skema penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja
  3. Berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah

Dengan dasar ini, gaji PPPK bersifat seragam dan tidak ditentukan secara sepihak oleh instansi.



Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji PPPK dari SPPG

BGN menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK, meskipun terlibat dalam operasional Program MBG.

Adapun pegawai SPPG yang berhak diangkat sebagai PPPK hanyalah mereka yang menempati jabatan inti, yaitu:

  • Kepala SPPG
  • Tenaga ahli gizi
  • Akuntan

Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang menyebut bahwa jabatan tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, dilansir dari Antara, Rabu (14/1/2026).



Status Relawan MBG Tetap Non-ASN

Selain pegawai inti, terdapat pula relawan yang mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Namun, BGN menegaskan:

  • Relawan tidak termasuk dalam skema PPPK
  • Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN
  • Relawan tetap berperan penting sebagai penggerak sosial program

Penjelasan ini disampaikan BGN untuk mencegah ekspektasi keliru di kalangan relawan, dilansir dari SerambiNews.com.



Besaran Gaji PPPK Golongan III Tahun 2026

Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan masuk ke Golongan III.

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokoknya adalah:

  • Rp2.206.500 per bulan (terendah)
  • Rp3.201.200 per bulan (tertinggi)

Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan ketentuan administrasi yang berlaku, dilansir dari SerambiNews.com.



Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 Semua Golongan

Selain Golongan III, berikut kisaran gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000




Tunjangan yang Diterima PPPK Selain Gaji Pokok

Selain gaji pokok, PPPK tahun 2026 juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  2. Tunjangan pangan dan beras
  3. Uang makan harian
  4. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
  5. Tunjangan khusus wilayah (Papua dan daerah terpencil)
  6. Tunjangan berbasis kinerja

Dengan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK bisa lebih besar dari gaji pokok.



Jadwal Pengangkatan PPPK SPPG Tahun 2026

Adapun jadwal pengkatan PPPK SPPG pada tahun 2026 diprediksi akan bertepatan pada tanggal:

  1. Sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK
  2. Pengangkatan dijadwalkan Februari 2026
  3. Peserta telah lulus seleksi CAT pada Desember 2025
  4. Pegawai tersebar di seluruh Indonesia




Sumber:

  • AntaraNews.com
  • SerambiNews.com
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial