Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari publik. Hal ini seiring dengan rencana pengangkatan ribuan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.
Badan Gizi Nasional (BGN) pun memberikan penjelasan resmi terkait siapa saja yang berhak diangkat menjadi PPPK serta berapa gaji yang akan diterima. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat, dilansir dari Antara.
Berikut rangkuman lengkap update gaji PPPK 2026 berdasarkan ketentuan resmi pemerintah:
Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK 2026
Penetapan gaji PPPK tahun 2026 mengacu pada regulasi nasional, yakni:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Skema penggajian berdasarkan golongan dan masa kerja
- Berlaku untuk seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah
Dengan dasar ini, gaji PPPK bersifat seragam dan tidak ditentukan secara sepihak oleh instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji PPPK dari SPPG
BGN menegaskan bahwa tidak semua pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK, meskipun terlibat dalam operasional Program MBG.
Adapun pegawai SPPG yang berhak diangkat sebagai PPPK hanyalah mereka yang menempati jabatan inti, yaitu:
- Kepala SPPG
- Tenaga ahli gizi
- Akuntan
Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, yang menyebut bahwa jabatan tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, dilansir dari Antara, Rabu (14/1/2026).
Status Relawan MBG Tetap Non-ASN
Selain pegawai inti, terdapat pula relawan yang mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Namun, BGN menegaskan:
- Relawan tidak termasuk dalam skema PPPK
- Status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN
- Relawan tetap berperan penting sebagai penggerak sosial program
Penjelasan ini disampaikan BGN untuk mencegah ekspektasi keliru di kalangan relawan, dilansir dari SerambiNews.com.
Besaran Gaji PPPK Golongan III Tahun 2026
Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan masuk ke Golongan III.
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokoknya adalah:
- Rp2.206.500 per bulan (terendah)
- Rp3.201.200 per bulan (tertinggi)
Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan ketentuan administrasi yang berlaku, dilansir dari SerambiNews.com.
Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 Semua Golongan
Selain Golongan III, berikut kisaran gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, PPPK tahun 2026 juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan dan beras
- Uang makan harian
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan khusus wilayah (Papua dan daerah terpencil)
- Tunjangan berbasis kinerja
Dengan tunjangan tersebut, total penghasilan PPPK bisa lebih besar dari gaji pokok.
Jadwal Pengangkatan PPPK SPPG Tahun 2026
Adapun jadwal pengkatan PPPK SPPG pada tahun 2026 diprediksi akan bertepatan pada tanggal:
- Sekitar 32.000 pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK
- Pengangkatan dijadwalkan Februari 2026
- Peserta telah lulus seleksi CAT pada Desember 2025
- Pegawai tersebar di seluruh Indonesia
Sumber:
- AntaraNews.com
- SerambiNews.com



