• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

PPPK KemenHAM 2026: Syarat Umum, Formasi, dan Tahapan Pendaftaran

Fai Demplon by Fai Demplon
14 Januari 2026
in Tak Berkategori
Reading Time: 4 mins read
A A

Contents

  • Formasi PPPK KemenHAM 2026
  • Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026
    •  Persyarat Umum 
    • Persyaratan Khusus
  • Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026

Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) telah dibuka secara resmi mulai 7 Januari 2026.

Menurut informasi dari situs resmi KemenHAM, terdapat 500 posisi PPPK yang akan ditempatkan di unit pusat KemenHAM serta 38 Kantor Wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat yang berminat harus memahami rincian posisi jabatan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar di PPPK KemenHAM 2026.



Formasi PPPK KemenHAM 2026

Terdapat lima posisi jabatan PPPK KemenHAM 2026 yang tersedia.

Berikut adalah rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah posisi yang dibuka:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
    Penempatan di Unit Pusat dan Kantor Wilayah, sebanyak 242 posisi, dengan kualifikasi S-1 dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, S-1 Administrasi Publik, S-1 Kebijakan Publik, S-1 Manajemen Publik, S-1 Manajemen, S-1 Ilmu Pemerintahan, D-IV dalam bidang Ilmu Administrasi Negara, D-IV Administrasi Publik, D-IV Kebijakan Publik, D-IV Manajemen Publik, D-IV Manajemen, dan D-IV Ilmu Pemerintahan.
  2. Perencana Ahli Pertama
    Penempatan di Unit Pusat dan Kantor Wilayah, sebanyak 82 posisi, memerlukan kualifikasi S-1 dalam bidang Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, dan Manajemen Aset, serta D-IV dalam bidang yang sama.
  3. Apoteker Ahli Pertama
    Penempatan di Unit Pusat (Sekretariat Jenderal) sebanyak 2 posisi, dengan syarat S-1 Farmasi dan memiliki sertifikat profesi/kompetensi apoteker.
  4. Penata Layanan Operasional
    Penempatan di Unit Pusat dan 38 Kantor Wilayah sebanyak 108 posisi, terbuka untuk semua jurusan S-1.
  5. Pengelola Layanan Operasional
    Penempatan di Kantor Wilayah sebanyak 66 posisi, juga terbuka untuk semua jurusan D-III.




Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026

Calon yang ingin mendaftar PPPK KemenHAM 2026 harus memenuhi syarat.

Ada dua syarat sesuai dengan jabatan yang dilamar yaitu:.

 Persyarat Umum 

    • Warga Negara Republik Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id
    • Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD)
    • Tidak memiliki status sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri
    • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik maupun tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis
    • Tidak pernah melakukan maupun terlibat dalam tindakan pelanggaran terhadap seleksi
    • Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang diajukan untuk penetapan nomor induk pegawai




  • Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos di tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah mendapatkan nomor induk, selama masa sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  • Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK di instansi lain selama periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025
  • Tidak terlibat dalam organisasi yang dilarang dan/atau organisasi masyarakat yang status badan hukumnya telah dicabut
  • Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan dengan memiliki ijazah yang sesuai dan IPK minimal 2,75, atau bagi lulusan luar negeri harus memiliki ijazah serta konversi IPK yang diakui oleh kementerian yang mengurus pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  • Sehat secara fisik dan mental adalah kondisi tubuh yang prima dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif, dan mampu bersosialisasi, yang dibuktikan dengan Surat keterangan sehat dari dokter unit layanan kesehatan pemerintah yang harus diserahkan setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi pengadaan PPPK
  • Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan mental dari unit layanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan berhasil dalam seleksi pengadaan PPPK
  • Surat keterangan yang menyatakan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit layanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan atau lembaga yang diberi kewenangan.




Persyaratan Khusus

  1. Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun di bidang sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia.
  2. Perencana Ahli Pertama
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun dalam penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan serta kegiatan dan anggaran.
  3. Apoteker Ahli Pertama
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun dalam bidang pelayanan kefarmasian atau industri farmasi, serta memiliki STRA yang masih berlaku.
  4. Penata Layanan Operasional
    Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerjaan sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.




Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PPPK KemenHAM 2026:

  1. Calon peserta perlu membuat akun dan melakukan pendaftaran secara online di situs https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pada saat pembuatan akun dan pendaftaran, pelamar harus mengisi formulir yang disediakan dengan menggunakan data kependudukan yang ada pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau lembaga yang berwenang;
  3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen seperti surat lamaran, surat pernyataan, surat bukti pengalaman kerja, KTP, foto, ijazah asli, dan transkrip nilai asli, serta STR untuk pelamar posisi Apoteker
  4. Cetak Kartu Pendaftaran di situs https://sscasn.bkn.go.id.




Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos PKH Kapan Cair? Simak Update Info Berikut

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Cek Bansos Kemensos Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bantuan, Ini Caranya

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Jadwal Cair Bansos April 2026: PKH, BPNT, PIP Jangan Sampai Terlewat!

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Cek Bansos PKH Lewat Website Resmi Kemensos April 2026, Ini Caranya

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial