• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Skema Pencairan dan Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2026

Fai Demplon by Fai Demplon
14 Januari 2026
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Skema Pencairan dan Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2026
    • Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Skema Pencairan dan Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2026

Skema Pencairan dan Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2026.

Tunjangan Sertifikasi Guru adalah bentuk dukungan finansial yang diberikan kepada para pendidik yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Dukungan ini diberikan sebagai suatu bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap profesionalisme serta kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 direncanakan akan diberikan setiap bulan dan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Perubahan ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi kesejahteraan para guru dan juga menjaga kestabilan keuangan mereka.



Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Pemerintah berencana untuk mengubah metode penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru mulai tahun 2026.

Sebelumnya, tunjangan ini disalurkan setiap tiga bulan, tetapi ke depan akan diberikan setiap bulan.

Kebijakan ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

Selain perubahan dalam jadwal pencairan, tunjangan tersebut juga akan langsung ditransfer ke rekening guru oleh Kementerian Keuangan.

Namun, sebelum tunjangan tersebut diterima, ada beberapa langkah yang harus dilalui.

Berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen, guru yang sudah bersertifikasi diwajibkan untuk memperbarui dan/atau mengisi data pada Dapodik.

Mereka juga perlu memperbarui informasi mengenai gaji pokok dan data lain yang berkaitan dengan kepegawaian.



Pembaruan informasi ini dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Kepegawaian Daerah.

Setelah itu, Dinas Pendidikan bersamaan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen akan melakukan proses verifikasi.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa informasi guru yang terdapat di Dapodik benar, akurat, dan logis.

Hasil dari verifikasi ini kemudian akan divalidasi dan disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) oleh Puslapdik Kemendikdasmen.

Setelah proses validasi selesai, Dinas Pendidikan akan memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi.
src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”>



Selanjutnya, Puslapdik akan menetapkan siapa saja yang menjadi penerima TPG dengan mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SKTK setiap semester.

Data yang ditetapkan ini akan menjadi acuan untuk rekomendasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).

Tahapan terakhir melibatkan pengiriman data dari SIMBAR ke Kementerian Keuangan untuk proses pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru langsung ke rekening masing-masing guru yang berhak.

Meskipun terdapat perubahan dalam mekanisme penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, jumlah tunjangan yang diterima oleh guru tetap sama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru bagi guru ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, guru non-ASN berhak mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.



Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Desil Bansos 2026 Online Pakai NIK KTP, Ini Penjelasan Lengkap dan Rinciannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cara Cek Bansos PKH April 2026 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penjelasannya

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cek Bansos PKH dan BPNT April 2026: Link Resmi, Nominal, dan Jadwal Pencairan

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat Link Resmi Kemensos

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial