Masa Kontrak & Gaji PPPK Paruh Waktu: Peluang Karier dengan Fleksibilitas!
Masa Kontrak & Gaji PPPK Paruh Waktu: Peluang Karier dengan Fleksibilitas!
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin telah dimengerti sepenuhnya oleh masyarakat.
Namun, masih banyak pertanyaan yang beredar mengenai PPPK yang bekerja paruh waktu.
Menurut Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kesepakatan kerja.
Artinya PPPK paruh waktu serupa dengan PPPK biasa, tetapi perbedaan terletak pada fleksibilitas waktu kerja dan gaji yang disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang ada.
Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Durasi kontrak PPPK paruh waktu adalah satu tahun. Ini tertuang dalam pasal ketiga belas yang menyatakan:
“Masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK. ”
Namun, setelah satu tahun, kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.
Beberapa faktor yang memengaruhi perpanjangan atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh adalah evaluasi kinerja.
“Hasil dari penilaian kinerja tersebut menjadi pertimbangan dalam memperpanjang kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”
Demikian bunyi pasal ke-18 dari PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kontrak PPPK Paruh Waktu bisa Dihentikan
Perlu dicatat bahwa kontrak PPPK paruh waktu bisa dihentikan karena berbagai alasan.
Berikut adalah rinciannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal ke-24:
- Diangkat menjadi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Terkena pemangkasan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak memenuhi syarat secara fisik dan/atau mental sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
- Tidak menunjukkan prestasi kerja yang baik.
Melakukan pelanggaran disiplin berat. - Dipidana penjara minimal dua tahun.
Dipidana penjara akibat melakukan kejahatan terkait jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. - Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK paruh waktu berhak menerima gaji dan fasilitas lain sebagaimana layaknya ASN.
Ini berarti, mereka juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan.
Sementara itu, kewajiban mereka, seperti yang diuraikan dalam pasal ke-22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, mencakup:
- Setia dan patuh pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas.
Dilihat dari sudut pandang tugas, seorang PPPK paruh waktu memiliki tanggung jawab yang sama dengan anggota ASN lainnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah atau gaji PPPK paruh waktu setidaknya sama dengan yang diterima saat bekerja sebagai pegawai non-ASN.
Atau, bisa juga disamakan dengan upah minimum yang berlaku di setiap daerah.
Dikutip dari detikEdu, berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 36 provinsi di Indonesia yang secara resmi berlaku pada tahun 2026 sebagai contoh:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.317.386
- Banten: Rp 3.100.881
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Papua Selatan: Rp 4.508.750
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.295.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.701
- Sumatera Barat: Rp 3.214.846
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Hingga kini belum ada regulasi yang menguraikan secara mendetail tentang jenis tunjangan untuk PPPK paruh waktu.
Maka dari itu, para detikers bisa mengacu pada tunjangan yang diperoleh oleh PPPK penuh waktu sebagai referensi.
Berikut adalah daftar tunjangan yang mungkin ada:
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan bagi anak
- Tunjangan makanan
- Tunjangan untuk jabatan struktural
- Tunjangan untuk jabatan fungsional
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan khusus pekerjaan, seperti tunjangan untuk guru/dosen, tunjangan khusus untuk provinsi Papua, dan tunjangan untuk risiko radiasi
- Tunjangan untuk hari raya
Demikian informasi singkat mengenai Masa Kontrak & Gaji PPPK Paruh Waktu serta peluang karier dengan Fleksibilitas. Semoga ini bermanfaat!



