Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk sejumlah daerah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menjadi acuan upah minimum bagi pekerja di tingkat kabupaten dan kota.
Penetapan UMK ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi serta pembahasan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Dari total wilayah di Sumatera Utara, terdapat 22 kabupaten/kota yang mengajukan dan menetapkan UMK, sementara sisanya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Rincian UMK 22 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Tahun 2026
Berikut daftar lengkap UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2026:
-
-
Mandailing Natal: Rp3.355.900
-
Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
-
Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
-
Tapanuli Utara: Rp3.307.618
-
Toba: Rp3.404.422
-
Labuhanbatu: Rp3.748.181
-
Asahan: Rp3.531.403
-
Simalungun: Rp3.351.403
-
Karo: Rp3.843.153
-
-
-
Deli Serdang: Rp4.041.543
-
Langkat: Rp3.402.892
-
Serdang Bedagai: Rp3.605.983
-
Batu Bara: Rp3.970.000
-
Padang Lawas: Rp3.478.237
-
Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
-
Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
-
Kota Sibolga: Rp3.668.667
-
Kota Tanjung Balai: Rp3.496.856
-
Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957
-
-
Kota Medan: Rp4.335.198
-
Kota Binjai: Rp3.367.913
-
Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803
11 Kabupaten/Kota di Sumut Tidak Menetapkan UMK 2026
Selain 22 daerah tersebut, terdapat 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang tidak mengajukan UMK Tahun 2026. Hal ini disebabkan karena wilayah-wilayah tersebut belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Berikut daftar 11 kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK:
-
-
Kabupaten Dairi
-
Kabupaten Nias Selatan
-
Kabupaten Humbang Hasundutan
-
Kabupaten Samosir
-
Kabupaten Nias Utara
-
-
Kabupaten Nias Barat
-
Kabupaten Padang Lawas Utara
-
Kabupaten Nias
-
Kabupaten Pakpak Bharat
-
Kota Pematangsiantar
-
Kota Gunungsitoli
Daerah-daerah tersebut secara otomatis akan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
UMP Sumut 2026 Ditetapkan Rp3.228.971
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun ini mencapai 7,9 persen.
Besaran kenaikan tersebut mengacu pada formula pengupahan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan penetapan UMK dan UMP ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara dapat terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.



