Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengupahan terbaru untuk tahun 2026. Salah satu provinsi yang telah l mengumumkan besaran upah minimum adalah Sumatera Utara. Penetapan ini menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pelaku usaha karena akan menjadi acuan penggajian mulai awal tahun depan.
Kebijakan upah minimum tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025.
UMP Sumatera Utara 2026 Resmi Ditetapkan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP Sumut tahun 2025 yang berada di angka Rp2.992.559.
Kenaikan UMP Sumut 2026 ini ditetapkan berdasarkan formula nasional yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan di daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja tanpa menghambat keberlangsungan dunia usaha.
Daftar Lengkap UMK di Sumatera Utara (Acuan Terakhir)
Selain UMP, beberapa daerah di Sumatera Utara juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026, di antaranya:
-
-
Kabupaten Mandailing Natal – Rp3.100.999
-
Kabupaten Tapanuli Selatan – Rp3.307.324
-
Kabupaten Tapanuli Tengah – Rp3.242.323
-
Kabupaten Tapanuli Utara – Rp3.017.649
-
Kabupaten Toba – Rp3.151.356
-
Kabupaten Labuhanbatu – Rp3.438.181
-
Kabupaten Asahan – Rp3.265.908
-
Kabupaten Simalungun – Rp3.088.851
-
Kabupaten Karo – Rp3.577.282
-
-
Kabupaten Deli Serdang – Rp3.732.906
-
Kabupaten Langkat – Rp3.134.660
-
Kabupaten Serdang Bedagai – Rp3.313.500
-
Kabupaten Batu Bara – Rp3.676.000
-
Kabupaten Padang Lawas – Rp3.195.910
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Rp3.404.984
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara – Rp3.327.621
-
Kota Sibolga – Rp3.419.748
-
Kota Tanjung Balai – Rp3.244.606
-
Kota Tebing Tinggi – Rp3.006.203
-
Kota Medan – Rp4.014.072
-
Kota Binjai – Rp3.075.365
-
Kota Padangsidimpuan – Rp3.168.235
Penetapan UMP dan UMK Sumut 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Sumatera Utara.
Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan diharapkan dapat mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.



