Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya
Risiko kecelakaan bisa terjadi pada siapa saja. Kamu mungkin bekerja di kantor, pabrik, lapangan, atau tempat usaha kecil. Namun, setiap lingkungan tetap memiliki potensi bahaya. Oleh karena itu, penting bagi kamu memahami Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan agar kamu tahu bentuk perlindungan yang bisa kamu dapatkan.
Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi kecelakaan di tempat kerja saja. Program ini mencakup perjalanan kerja hingga penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Di sisi lain, banyak pekerja masih belum tahu detail perlindungan tersebut.
Hukum Perlindungan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada kerangka hukum yang solid di Indonesia. Landasan utamanya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang secara kolektif mewajibkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi seluruh pekerja formal.
Aturan pelaksana yang merinci hak, kewajiban, dan manfaat program ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah (terakhir dengan PP No. 49 Tahun 2023), serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk detail teknis operasional.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan
-
Kecelakaan di Tempat Kerja
Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja termasuk Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya, kamu terpeleset, tersandung kabel, terbentur meja, atau terkena alat berat di lokasi proyek.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi pada pekerja berisiko tinggi seperti teknisi, pekerja gudang, dan operator alat berat juga sepenuhnya masuk perlindungan JKK.
-
Kecelakaan dalam Perjalanan Kerja
Perjalanan berangkat dan pulang kantor termasuk Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, jika kamu mengalami tabrakan di jalan saat menuju kantor, kamu tetap mendapatkan perlindungan. Selain itu, perjalanan dinas yang ditugaskan perusahaan juga termasuk dalam kategori ini.
-
Penyakit Akibat Kerja
Penyakit yang muncul karena paparan rutin di lingkungan kerja juga menjadi bagian dari Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Contohnya, pekerja yang terpapar polusi udara, bahan kimia, atau kebisingan tinggi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penyakit akibat kerja tetap mendapatkan perlindungan medis dan kompensasi.
Manfaat yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
Peserta akan mendapatkan:
-
Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
-
Perawatan homecare atas rekomendasi dokter
-
Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB)
-
Santunan cacat (sebagian atau total)
-
Rehabilitasi dan alat bantu
-
Santunan kematian jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja
-
Program Return to Work untuk membantu peserta kembali produktif



