Cek Penerima Bansos PBI-JK 2025
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satunya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah bentuk bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
Apa Itu PBI-JK?
Bansos PBI JK adalah program dari pemerintah yang membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu sehingga mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Penerima bantuan tidak mendapatkan uang tunai, tetapi iuran mereka dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
Syarat Utama Penerima Bansos PBI-JK
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- NIK terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Ada cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat Indonesia untuk memeriksa status penerima bansos PBI JK ini.
Kamu juga bisa memeriksa status penerima bansos PBI JK secara online.
Cara Cek Bansos PBI JK Lewat Website:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai yang tertera di KTP.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.
- Isi 4 huruf kode yang ada di dalam kotak.
- Jika huruf sulit dibaca atau tidak muncul, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode baru.
- Selanjutnya, tekan tombol “CARI DATA” agar sistem bisa mencarikan nama sesuai dengan area yang diinput.
- Tunggu sebentar, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka namamu akan muncul.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran PBI JK November 2025, masyarakat berhak memperoleh fasilitas BPJS Kesehatan gratis.
Pastikan data yang dimasukkan lengkap dan sesuai, agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan kesehatan dapat langsung dinikmati.
Dan perlu kamu ketahu bahwa, Bantuan PBI JK tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai karena fungsinya adalah untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Pemerintah akan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI-JK, baik melalui APBN pusat maupun APBD daerah.




