UMP 2026 Segera Dirilis, Ini Prediksi Kenaikan Upah Minimum di 38 Provinsi
Pemerintah telah merampungkan rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Meski formula final belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan bahwa dasar perhitungannya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa formula UMP 2026 masih sama dengan tahun 2025, namun terdapat penyesuaian pada alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan sosialisasi sebelum pengumuman resmi dirilis.
Selain itu, indikator perkembangan ekonomi dan Indeks Kelayakan Hidup yang mengacu pada standar ILO (Organisasi Buruh Internasional) juga menjadi komponen penting dalam penetapan UMP 2026.
Pemerintah berhati-hati merumuskan aturan baru karena penetapan upah turut mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja dan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Seragam
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa mekanisme kenaikan UMP tahun depan tidak akan menggunakan satu angka yang seragam seperti tahun sebelumnya.
Setiap provinsi akan memiliki besaran kenaikan berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Penyesuaian ini juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan upah antarwilayah agar tidak terjadi perbedaan terlalu mencolok.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan ini, termasuk memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mengajukan rekomendasi kenaikan UMP 2026.
Pemerintah menargetkan penetapan UMP 2026 selesai paling lambat 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Prediksi UMP 2026 Berdasarkan Usulan Serikat Buruh
Sebelum rumusan resmi ditetapkan, serikat buruh melalui KSPI telah mengajukan tiga skema kenaikan: 6,5%, 8,5%, dan 10,5%.
Jika menggunakan skema terendah yakni kenaikan 6,5%, berikut estimasi UMP 2026 di 38 provinsi:
- Aceh Rp3.925.180
- Sumatera Selatan Rp3.920.872
- Kepulauan Riau Rp3.859.190
- Sumatera Utara Rp3.187.118
- Jambi Rp3.444.778
- Sumatera Barat Rp3.188.815
- Riau Rp3.736.845
- Bengkulu Rp2.843.592
- Lampung Rp3.081.119
- DKI Jakarta Rp5.747.550
- Banten Rp3.093.952
- Jawa Barat Rp2.333.662
- Jawa Tengah Rp2.310.356
- Jawa Timur Rp2.455.873
- DI Yogyakarta Rp2.411.245
- Bali Rp3.191.336
- NTB Rp2.772.121
- NTT Rp2.480.352
- Bangka Belitung Rp4.128.600
- Kalimantan Utara Rp3.812.870
- Kalimantan Timur Rp3.811.968
- Kalimantan Selatan Rp3.723.447
- Kalimantan Barat Rp3.065.475
- Kalimantan Tengah Rp3.699.406
- Gorontalo Rp3.431.143
- Sulawesi Utara Rp4.020.828
- Sulawesi Tengah Rp3.104.031
- Sulawesi Barat Rp3.306.218
- Sulawesi Selatan Rp3.895.267
- Sulawesi Tenggara Rp3.273.332
- Maluku Utara Rp3.629.520
- Maluku Rp3.345.909
- Papua Rp4.564.428
- Papua Tengah Rp4.564.428
- Papua Pegunungan Rp4.564.428
- Papua Selatan Rp4.564.428
- Papua Barat Rp3.849.975
- Papua Barat Daya Rp3.849.975
Angka tersebut masih berupa prediksi dan dapat berubah setelah pemerintah mengumumkan formula final UMP 2026.



