Begini Cara Menjadi Penerima PIP : dari Syarat Hingga Dokumen
Begini Cara Menjadi Penerima PIP : dari Syarat Hingga Dokumen. Cara memeriksa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan November 2025 dapat dilakukan secara daring. Proses pencairan PIP untuk bulan November 2025 dilaksanakan dalam beberapa tahap.
Untuk bulan November, ini termasuk dalam tahap ketiga. Pencairan pada tahap ketiga PIP 2025 dimulai dari bulan Oktober hingga Desember 2025.
Para penerima, dalam hal ini siswa dari tingkat SD hingga SMA, perlu rutin memeriksa status mereka. Hal ini karena pencairan PIP hanya dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Dana Bantuan PIP 2025 Jumlah dana yang diberikan bervariasi, tergantung pada tingkat pendidikan siswa.
Berikut adalah rinciannya:
-
SD – Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
-
SMP – Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
-
SMA – Sederajat: Rp 1.800.000 per tahun.
Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, atau alat tulis.
Cara memeriksa penerima PIP
Berikut adalah cara untuk memeriksa penerima PIP:
-
Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id
-
Masukkan data NISN dan NIK
-
Isi hasil perhitungan dari angka yang ditampilkan sebagai metode verifikasi
-
Klik “Cek Penerima PIP”.
Untuk pencairan dana PIP tahun 2025, perlu dilakukan proses yang disebut aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar). Aktivasi ini harus dilakukan jika kamu baru pertama kali menerima bantuan atau termasuk dalam daftar nominasi yang baru.
Cara menjadi penerima PIP
Penting untuk diingat bahwa PIP adalah program pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
Oleh karena itu, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa jika ingin menerima bantuan PIP berupa uang dari pemerintah.
Mengacu pada informasi resmi dari PIP Kemendikdasmen pada hari Jumat (28/11/2025), PIP dibuat untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang mengalami kemiskinan, rentan terhadap kemiskinan, atau menjadi prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah. Ini berlaku baik melalui jalur formal dari SD hingga SMA atau SMK maupun jalur non-formal dari paket A hingga paket C pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk mencegah siswa terancam putus sekolah, dan diharapkan juga dapat mengundang siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Jika ingin menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
-
Peserta didik yang memiliki KIP.
-
Peserta didik dari keluarga yang miskin atau rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan tertentu seperti:
- Peserta didik dari keluarga yang mengikuti Program Keluarga Harapan,
- peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera,
- peserta didik yang yatim piatu atau dari panti sosial/panti asuhan,
- peserta didik yang terdampak bencana,
- peserta didik yang terpaksa tidak bersekolah (drop out) namun diharapkan kembali bersekolah,
- peserta didik yang mengalami disabilitas, yang menjadi korban bencana, anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, dari daerah konflik, keluarga dengan anggota yang dipenjara, tinggal dengan lebih dari tiga saudara di satu rumah, atau mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Jika kamu termasuk dalam salah satu atau beberapa poin di atas, sebaiknya berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendapatkan PIP.
Karena PIP hanya dapat diusulkan dan didaftarkan oleh sekolah. Cara mendaftar PIP Setelah berkoordinasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta Kelahiran
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
Setelah sekolah mendaftarkan siswa yang bersangkutan sebagai penerima PIP, kamu dapat memverifikasi keabsahannya untuk memastikan bahwa mereka benar-benar telah resmi menjadi penerima PIP.
Itulah langkah-langkah untuk menjadi penerima PIP bantuan tunai dari pemerintah pusat yang penting untuk dipahami oleh siswa dan orangtua.
Sumber : kompas.com



