Mengenal Bantuan Rp900 Ribu dan Siapa yang Berhak Menerimanya
Mengenal Bantuan Rp900 Ribu dan Siapa yang Berhak Menerimanya. Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sebesar Rp900 ribu untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Jadi, apa sebenarnya bantuan Rp900 ribu ini dan siapa saja yang berhak menerimanya?
Menurut informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Bantuan ini ditargetkan untuk diberikan kepada 35.045.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Akan diberikan kepada 35. 046. 783 keluarga penerima manfaat. Ini lebih besar dibandingkan dengan BLT sebelumnya dan bisa menjangkau sekitar 140 juta orang jika kita mengacu pada asumsi 1 KPM terdiri dari ayah, ibu, dan 2 anak,” ungkap Airlangga.
Apa Itu Bantuan Rp900 Ribu?
Bantuan Rp900 ribu ini ialah program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang disalurkan oleh pemerintah pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Program BLT ini diluncurkan untuk meningkatkan kemampuan beli masyarakat serta menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional. Bantuan ini akan diberikan kepada 35.045.783 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Total bantuan dalam program BLT Kesra adalah Rp900 ribu untuk tiga bulan, yang terdiri dari Rp300 ribu setiap bulannya yang akan diberikan sekaligus. Penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak Senin (20/10) melalui bank-bank yang menjadi bagian dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Beberapa bank yang tergabung dalam Himbara adalah BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.
Melansir Antara, program ini ditujukan untuk masyarakat yang termasuk dalam desil 1 sampai 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kelompok yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan BLT Kesra 2025, Anda bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi Cek Bansos atau di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan Rp900 Ribu?
Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa kriteria bagi masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, penerima BLT Kesra 2025 harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Kriteria pertama adalah keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar dalam DTSEN. Selain itu, bantuan ini juga ditujukan untuk ibu hamil, anak-anak usia dini, siswa SD hingga SMA, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Program ini juga diperuntukkan bagi individu yang belum mendapatkan bantuan sejenis dari program sosial lainnya. Penerima bantuan harus tinggal sesuai alamat di KTP dan terdaftar dalam sistem administrasi Kemensos.



