Apa Penyebab Uang Saku Magang Kemnaker 2025 Dipotong? Cek Detailnya
Halo, peserta program pemagangan nasional! Kamu tentu ingin tahu secara pasti berapa uang saku yang akan kamu terima setiap bulannya. Namun, ada kondisi tertentu yang menyebabkan adanya pemotongan uang saku tersebut.
Kondisi Penyeba Pemotongan Uang Saku Magang Kemnaker
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai pemotongan uang saku peserta pemagangan. Tujuan utama aturan ini adalah mendorong kedisiplinan peserta selama menjalani program. Jadi, Apa Penyebab Uang Saku Magang Kemnaker 2025 Dipotong? Cek Detailnya pada dua kondisi utama berikut
-
Izin atau Sakit Lebih dari 3 Hari dalam Sebulan
Aturan pertama berkaitan dengan ketidakhadiran yang sah, yaitu karena sakit atau izin. Peserta magang memiliki jatah 3 hari dalam satu bulan untuk izin atau sakit tanpa pemotongan uang saku.
Namun, jika kamu absen karena alasan tersebut selama 4 hari atau lebih dalam satu bulan, pemotongan akan mulai berlaku. Mulai Hari ke-4: Uang saku per hari akan dipotong untuk setiap hari tambahan ketidakhadiran.
Contoh: Jika kamu sakit 5 hari dalam sebulan, uang sakumu akan dipotong untuk 2 hari (hari ke-4 dan hari ke-5).
Ketidakhadiran Tanpa Keterangan (Alpa)
Kondisi kedua ini lebih tegas. Setiap ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan akan langsung dikenakan pemotongan.
Perusahaan menganggap alpa sebagai pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, uang saku harianmu akan dipotong untuk setiap hari kamu tidak masuk tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting kamu pahami.
Ada kabar baik untuk kamu. Uang saku yang kamu terima sebagai peserta pemagangan nasional tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Jumlah yang kamu terima adalah jumlah bersih ( nett).
Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran Magang Hub Kemnaker 2025?
Transparansi adalah kunci dalam Program Diskon Transportasi Nataru 2025. Eh, maksud saya transparansi adalah kunci dalam program magang ini. Apabila kamu menemukan adanya pemotongan uang saku yang tidak sesuai
- aturan atau sembarangan, kamu berhak melaporkannya.
- Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi:
- WhatsApp: Laporkan melalui nomor 08132064787
- DM Media Sosial Resmi: Kirim pesan langsung melalui akun media sosial resmi Kemnaker.
Laporkan segera jika kamu merasa dirugikan.



