Pembayaran PBB 2025: Tata Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Dengan Mudah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik tanah dan/atau bangunan di Indonesia. PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Memasuki tahun 2025, proses pembayaran PBB semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti situs pajak daerah, mobile banking, dan marketplace.
Artikel ini menghadirkan panduan pembayaran PBB 2025 secara lengkap, mulai dari syarat, batas waktu pembayaran, sanksi keterlambatan, hingga langkah-langkah pembayaran di berbagai aplikasi dan layanan.
Apa Itu PBB dan Siapa yang Wajib Membayar?
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan wajib yang dibebankan kepada pemilik atau pemanfaat tanah dan bangunan. Objek pajaknya mencakup:
- Rumah tinggal
- Ruko atau gedung perkantoran
- Lahan pertanian, kebun, tambang
- Tanah kosong
Subjek pajaknya adalah orang pribadi maupun badan hukum yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Kapan PBB Harus Dibayar?
Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu kali dalam setahun dan wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Jika terlambat, wajib pajak dikenakan denda sesuai PMK No. 78/PMK.03/2016, yaitu:
- Denda 2 persen per bulan,
- Maksimal 24 bulan keterlambatan.
- Sanksi Jika Telat Bayar PBB
Apabila wajib pajak tidak membayar tepat waktu, berikut konsekuensi yang akan diterima:
- Diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP.
- STP berisi tagihan pokok PBB beserta denda administrasi.
- STP harus dilunasi maksimal 1 bulan setelah diterima.
- Jika tetap tidak membayar, dapat dikenakan tindakan penagihan dengan Surat Paksa.
Syarat Bayar PBB Secara Online
Sebelum melakukan pembayaran, siapkan data berikut:
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Tahun pajak yang ingin dibayar
- Data diri (Nama, NIK, NPWP jika diperlukan)
- Email aktif untuk menerima bukti pembayaran
Cara Bayar PBB 2025 Secara Online
Terdapat tiga metode paling umum untuk membayar PBB secara online:
- Situs resmi pajak daerah
- Mobile banking (BRImo, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, dll.)
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, Blibli)
Berikut panduan lengkapnya:
-
Melalui Situs Resmi Pajak Daerah
Setiap daerah memiliki portal resmi masing-masing, namun alurnya umumnya sama.
Langkah-langkah:- Kunjungi situs resmi pajak daerah (Bapenda Provinsi/Kota/Kabupaten).
- Masuk ke menu e-SPPT PBB.
- Lakukan pendaftaran dan isi data seperti nama, NIK, NPWP, nomor ponsel, serta email.
- Masukkan data verifikasi berupa NOP dan nama wajib pajak.
- Sistem akan memproses verifikasi.
- Jika berhasil, link unduhan e-SPPT akan dikirim ke email.
- Cek tagihan PBB pada e-SPPT tersebut.
- Lakukan pembayaran melalui QRIS, transfer bank, atau metode lain yang tersedia.
-
Cara Bayar PBB Melalui Marketplace
- Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih kategori Pajak & Pendidikan lalu pilih Pajak PBB.
- Pilih provinsi dan kota/kabupaten.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Sistem akan menampilkan rincian tagihan.
- Periksa data, lalu klik Bayar.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
- Shopee
- Buka aplikasi Shopee.
- Masuk ke menu Pulsa, Tagihan, dan Tiket.
- Pilih PBB.
- Pilih wilayah dan tahun pajak.
- Masukkan NOP.
- Klik Lihat Tagihan.
- Lanjutkan pembayaran hingga selesai.
- Blibli
- Buka aplikasi Blibli.
- Pilih menu Tagihan & Isi Ulang lalu pilih PBB.
- Masukkan NOP, kota/kabupaten, dan tahun pajak.
- Klik Lihat Tagihan.
- Konfirmasi kemudian lanjutkan pembayaran.
- Tokopedia
-
Cara Bayar PBB Lewat Mobile Banking
- BRImo (BRI)
- Login ke BRImo.
- Pilih menu Tagihan lalu klik Bayar PBB.
- Masukkan daerah, tahun pajak, dan NOP.
- Periksa detail tagihan.
- Pilih sumber dana lalu konfirmasi.
- Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
- BCA Mobile
- Login ke BCA Mobile.
- Pilih menu m-Payment.
- Pilih Pajak lalu PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Konfirmasi dan masukkan PIN.
- Livin’ by Mandiri
- Login ke Livin’.
- Pilih menu Bayar/VA lalu Pajak.
- Pilih wilayah.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Periksa tagihan.
- Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.
- BNI Mobile Banking
- Login aplikasi.
- Pilih Pembayaran > Pajak > PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Konfirmasi rincian.
- Masukkan password transaksi.
- Wondr by BNI
- Login aplikasi Wondr.
- Pilih Bayar & Beli > PBB.
- Masukkan NOP dan tahun pajak.
- Sistem akan menampilkan tagihan.
- Lanjutkan pembayaran.
- BRImo (BRI)
Cara Cek Tagihan PBB Sebelum Membayar
Anda dapat melakukan pengecekan melalui:
- Situs resmi pemerintah daerah
- Aplikasi mobile pemerintah setempat
- ATM atau mobile banking bank rekanan
- Kantor kecamatan atau kantor pajak
Tips Agar Tidak Telat Membayar PBB
- Catat tanggal jatuh tempo setiap tahun.
- Simpan bukti pembayaran untuk keperluan administrasi properti.
- Pastikan NOP dan data tagihan benar sebelum membayar.
Kesimpulan
Pembayaran PBB 2025 kini jauh lebih mudah dan tidak mengharuskan Anda datang ke kantor pajak atau bank. Dengan dukungan layanan digital seperti mobile banking, marketplace, dan situs pajak daerah, proses pembayaran dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit. Pastikan Anda membayar tepat waktu untuk menghindari denda dan masalah administrasi di masa mendatang.



