Begini Cara Cetak Kode Billing Pajak di DJP Online, Anti Gagal
Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Namun, bagi pemula, prosesnya mungkin terasa rumit. Salah satu langkah paling krusial adalah membuat dan mencetak kode billing pajak. Kode ini berfungsi layaknya nomor rekening pembayaran pajak kamu.
Apa Itu Kode Billing Pajak?
Sebelum masuk ke tutorial, penting untuk tahu dulu. Kode billing adalah 15 digit angka unik yang diterbitkan oleh sistem billing DJP. Kode ini menjadi identitas pembayaran pajak kamu. Tanpa kode ini, kamu tidak bisa membayar kewajiban pajakmu di bank atau saluran pembayaran lainnya. Oleh karena itu, tahu cara cetak kode billing pajak adalah langkah awal yang wajib kamu kuasai.
Persiapan Sebelum Mencetak Kode Billing Pajak
Beberapa hal perlu kamu siapkan agar proses pembuatan kode billing berjalan lancar. Siapkan:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kamu.
- Akses internet yang stabil.
- Data detail pajak yang akan dibayar (Jenis Pajak, Masa Pajak, Jumlah Setor).
Jika semua sudah siap, kamu bisa langsung masuk ke tahap berikutnya.
Langkah-langkah Mencetak Kode Billing Pajak
-
Akses Portal DJP Online
Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
-
Login ke Akun Anda
- Masukkan NPWP/NIK Anda.
- Masukkan kata sandi (password).
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang ditampilkan.
- Klik tombol “Login”.
- Pilih Menu E-Billing
Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman utama (dashboard). Pada menu navigasi di bagian atas, pilih menu “Bayar”, lalu klik submenu “e-Billing”.
-
Isi Surat Setoran Pajak (SSP) Elektronik
Formulir SSP elektronik akan muncul. Beberapa data seperti NPWP, nama, dan alamat biasanya sudah terisi otomatis sesuai profil .Kamu perlu mengisi rincian pembayaran pajak secara manual:
- Jenis Pajak: Pilih kode jenis pajak yang sesuai (misalnya PPh Pasal 21, PPN Masa, dll).
- Jenis Setoran: Pilih kode setoran yang relevan dengan kewajiban pajak Anda (misalnya Masa PPN, Tahunan PPh Badan, dll).
- Masa Pajak: Pilih bulan/masa pajak yang akan dibayar.
- Tahun Pajak: Masukkan tahun pajak yang sesuai.
- Jumlah Setor: Masukkan nominal jumlah pajak yang akan Anda setorkan.
- Uraian: (Opsional) Berikan keterangan tambahan jika diperlukan.
-
Buat Kode Billing
Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap.
- Klik tombol “Buat Kode Billing”.
- Sebuah jendela pratinjau isian akan muncul untuk Anda periksa kembali. Jika semua sudah oke, masukkan kembali kode keamanan,
- lalu klik “Submit” atau “Cetak”.
-
Cetak atau Unduh Kode Billing
- Sistem akan menampilkan kode billing yang sudah jadi. Pada tahap ini, Anda bisa:
- Mencetak kode billing langsung ke printer.
- Mengunduh dokumen e-billing (biasanya dalam format PDF) untuk disimpan di komputer atau ponsel Anda.
- Kode billing yang DIbuat memiliki masa berlaku hingga 30 hari sejak diterbitkan. Jika masa berlaku habis atau terjadi kesalahan pengisian, Anda bisa membuat kode billing baru.



