Beranda / Ujian Susulan TKA 2025: Daftar Peserta yang Bisa Ikut dan Prosedur Resminya

Ujian Susulan TKA 2025: Daftar Peserta yang Bisa Ikut dan Prosedur Resminya

Ujian Susulan TKA 2025: Daftar Peserta yang Bisa Ikut dan Prosedur Resminya

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk SMA, SMK, Paket C, dan sederajat belum sepenuhnya selesai. Bagi siswa yang tidak dapat mengikuti ujian pada jadwal utama, pemerintah menyediakan sesi ujian susulan sebagai kesempatan terakhir agar mereka tetap masuk dalam penilaian nasional dan tahapan seleksi pendidikan berikutnya.





Ujian susulan ini dijadwalkan berlangsung pada 17–23 November 2025, dengan tiga gelombang yang terbagi berdasarkan kebutuhan dan kategori peserta. Namun, tidak semua siswa dapat mengikuti ujian ini. Ada persyaratan khusus dan proses verifikasi yang harus dipenuhi agar siswa dinyatakan layak mengikuti TKA susulan.

Artikel ini merangkum siapa saja yang berhak mengikuti ujian susulan, bagaimana mekanismenya, serta faktor-faktor yang membuat sesi susulan ini sangat penting bagi kelanjutan akademik peserta.

Jadwal Resmi Ujian Susulan TKA 2025

Pelaksanaan TKA susulan dibagi menjadi tiga kategori:

• Gelombang I

Senin–Selasa, 17–18 November 2025

• Gelombang II

Rabu–Kamis, 19–20 November 2025

• Gelombang Khusus

Sabtu–Senin, 22–24 November 2025

Diperuntukkan bagi:

  • Peserta Paket C
  • PKPPS Ulya dan yang sederajat
  • Siswa SMK yang tidak dapat mengikuti tes pada hari kerja karena praktik atau jadwal khusus

Setiap gelombang terdiri dari dua hari ujian:

  • Hari pertama untuk mata pelajaran wajib, dan
  • Hari kedua untuk mata pelajaran pilihan.

Daftar Peserta yang Bisa Mengikuti Ujian Susulan TKA

Mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025, berikut kriteria peserta yang berhak mengikuti ujian susulan:

1. Terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Siswa harus sudah tercatat dalam sistem manajemen TKA sebagai peserta resmi.

2. Tidak dapat mengikuti TKA utama karena alasan sah

Peserta yang mengalami kendala dapat diajukan untuk susulan jika alasan berikut didukung bukti:

  • Gangguan teknis (listrik padam, jaringan bermasalah, perangkat rusak)
  • Kendala non-teknis (sakit, kecelakaan, kondisi darurat keluarga)
  • Force majeure (bencana alam, kejadian darurat di luar kendali sekolah atau peserta)




3. Sekolah melaporkan kendala melalui berita acara

Satuan pendidikan wajib melampirkan dokumen pendukung seperti:

  • Surat keterangan sakit
  • Berita acara gangguan teknis
  • Surat keterangan darurat
  • Dokumen lain yang relevan
4. Laporan telah diverifikasi instansi pendidikan terkait

Verifikasi dilakukan oleh:

  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Kanwil Kemenag Provinsi (bagi sekolah di bawah Kemenag)
5. Peserta tidak absen pada jadwal utama karena kelalaian

Siswa yang tidak hadir karena lupa jadwal, tidak mengonfirmasi ketidakhadiran, atau sengaja tidak mengikuti ujian tidak diperbolehkan mengikuti sesi susulan.

Mengapa TKA Susulan Sangat Penting bagi Peserta?

TKA 2025 bukan hanya ujian reguler. Tes ini memengaruhi beberapa aspek akademik:

  • Pemetaan kemampuan akademik nasional
  • Syarat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026
  • Evaluasi kualitas pembelajaran di satuan pendidikan
  • Administrasi seleksi pendidikan lanjutan

Karena TKA berperan dalam proses seleksi nasional, kesempatan mengikuti ujian susulan menjadi penting bagi siswa yang mengalami kendala di jadwal utama.

Kesimpulan

Ujian susulan TKA 2025 memberi kesempatan bagi peserta yang mengalami kendala teknis, medis, atau force majeure agar tetap bisa mengikuti asesmen nasional tanpa kehilangan hak. Namun syarat keikutsertaan sangat ketat, termasuk laporan resmi dari sekolah dan verifikasi dinas terkait.

Peserta yang absen tanpa alasan sah tidak memiliki hak mengikuti ujian susulan, sehingga disiplin dan pemantauan jadwal tetap menjadi bagian penting dari pelaksanaan TKA 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan