Cek PIP Lewat HP 2025: Cara Akses pip.kemendikdasmen.go.id dan Panduan Pencairan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa di jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Untuk mempermudah peserta didik dan orang tua memantau status bantuan, kini tersedia layanan cek PIP lewat HP yang bisa diakses secara online kapan saja.
Melalui fitur pengecekan ini, siswa dapat melihat status kepesertaan hingga progres pencairan bantuan pendidikan secara mandiri.
Pemeriksaan secara rutin juga penting untuk memastikan data tetap valid sehingga dapat segera ditangani jika terjadi kendala atau kesalahan informasi.
Namun perlu diketahui, tidak semua siswa dapat mengakses cek PIP karena hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan.
Kriteria Penerima PIP
Siswa yang berhak mendapatkan Program Indonesia Pintar meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah maupun panti sosial/panti asuhan
Cara Cek PIP Lewat HP
Pengecekan PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Siswa hanya perlu menyiapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) serta NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN dan NIK
- Jawab soal perhitungan angka yang muncul
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Laman akan menampilkan status siswa sebagai penerima atau bukan
Jika dana telah dicairkan, sistem biasanya menampilkan keterangan “Dana Sudah Masuk” lengkap dengan tanggal pencairannya.
Cara Pencairan Dana PIP 2025
Untuk tahun 2025, pencairan dana PIP dapat dilakukan melalui teller bank menggunakan buku tabungan dan kartu debit siswa.
Alternatif lainnya adalah menarik dana melalui ATM. Khusus jenjang SD dan SMP, siswa wajib didampingi orang tua atau wali saat pencairan.
Ketentuan penting terkait penggunaan dana PIP:
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
- Bantuan hanya digunakan untuk keperluan pendidikan.
- Dana dapat dipakai untuk membeli buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, biaya transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Peserta didik dan orang tua diharapkan menggunakan dana secara bijaksana untuk mendukung proses belajar.
Nominal Dana PIP 2025
Besaran dana yang diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:
1. SD/MI
- Rp450.000 per tahun
- Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. SMP/MTS
- Rp750.000 per tahun
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. SMA/MA/SMK
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana dilakukan dalam beberapa termin, mengacu pada jadwal tahun sebelumnya:
Termin I
Februari – April 2025
Diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan penerima DTKS.
Termin II
Mei – September 2025
Untuk siswa yang belum menerima pada termin pertama.
Termin III
Oktober – Desember 2025
Tahap akhir bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Dengan panduan cek PIP lewat HP ini, siswa dan orang tua dapat lebih mudah memantau status penerimaan dan jadwal pencairan bantuan pendidikan. Pastikan data siswa selalu diperbarui agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar tanpa kendala.




