Syarat Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah: Segini Batas Maksimalnya
Syarat Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah: Segini Batas Maksimalnya. Segini ketentuan mengenai penghasilan orang tua mahasiswa yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang sangat dinantikan oleh mahasiswa baru.
Selain memperingan beban biaya pendidikan, bantuan ini juga mencakup biaya hidup bulanan bagi para penerimanya. Lantas, berapa penghasilan maksimum orang tua mahasiswa yang dapat menerima bantuan KIP Kuliah?
Pemerintah memberikan dukungan biaya pendidikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, termasuk batas maksimum pendapatan orang tua. Kelayakan untuk mendapatkan bantuan sangat tergantung pada penghasilan orang tua calon penerima KIP Kuliah.
Calon penerima KIP Kuliah 2025 diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta bukti penghasilan orang tua. Untuk memastikan bahwa penerima memenuhi syarat yang telah ditetapkan, dokumen tersebut harus dilengkapi saat mendaftar KIP Kuliah.
Jika mahasiswa baru menunjukkan bahwa mereka berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu, mereka dapat mendaftar KIP Kuliah dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Menjadi bagian dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Terdaftar dalam data DTKS
Jika seorang siswa berasal dari keluarga berpenghasilan rendah tetapi tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas dan tidak terdaftar dalam DTKS, mereka masih bisa mendaftar asalkan total pendapatan orang tua atau wali tidak melebihi Rp4 juta per bulan.
Dalam situasi yang berbeda, jika pendapatan dibagi dengan jumlah anggota keluarga, hasil maksimal per orang adalah Rp 750.000, berdasarkan informasi dari Panduan dan FAQ KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Jumlah Bantuan KIP Kuliah 2025
Biaya Pendidikan:
- Program studi akreditasi A: hingga Rp12 juta setiap semester
- Program studi akreditasi B: hingga Rp4 juta setiap semester
- Program studi akreditasi C: hingga Rp2,4 juta setiap semester
- Biaya Hidup (berdasarkan kategori daerah):
- Klaster 1: Rp 800.000 setiap bulan
- Klaster 2: Rp 950.000 setiap bulan
- Klaster 3: Rp 1.100.000 setiap bulan
- Klaster 4: Rp 1.250.000 setiap bulan
- Klaster 5: Rp 1.400.000 setiap bulan
Sumber : https://edukasi.okezone.com/read/2025/11/14/65/3183543/segini-ketentuan-gaji-orang-tua-mahasiswa-yang-bisa-dapat-bantuan-kip-kuliah



