Beranda / PKH Lansia 2025: Syarat, Besaran Bantuan, Cara Daftar, dan Cara Cek Status di Kemensos

PKH Lansia 2025: Syarat, Besaran Bantuan, Cara Daftar, dan Cara Cek Status di Kemensos

PKH Lansia 2025: Syarat, Besaran Bantuan, Cara Daftar, dan Cara Cek Status di Kemensos

Pemerintah terus memperluas dukungan bagi kelompok rentan melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satu yang menjadi prioritas di tahun 2025 adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Memasuki November 2025, penyaluran PKH Lansia 2025 kembali dilakukan untuk membantu para lanjut usia meningkatkan kesejahteraan, memenuhi kebutuhan dasar, dan menjalani hidup lebih layak, sehat, serta mandiri.

Artikel ini mengulas lengkap besaran bantuan PKH Lansia 2025, syarat penerima, cara daftar, cara cek status bansos Kemensos, hingga mekanisme pencairan dana.



Besaran Bantuan PKH Lansia 2025

Program PKH Lansia diberikan kepada warga lanjut usia dari keluarga miskin guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Adapun rincian bantuannya:

  • Rp600.000 per tahap
  • Disalurkan 4 kali dalam setahun
  • Total bantuan Rp2.400.000 per tahun

Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) untuk penerima yang memiliki rekening aktif.
Sementara itu, penerima di daerah tanpa akses bank dapat mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, sehingga seluruh lansia tetap menerima bantuan tepat waktu.



Tentang Program PKH Lansia 2025

PKH Lansia merupakan bantuan sosial non-tunai yang diberikan kepada warga lanjut usia 60 tahun ke atas yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran tetap tepat sasaran.

Tujuan utama PKH Lansia adalah membantu kebutuhan dasar seperti:

  • konsumsi pangan,
  • perawatan kesehatan,
  • kebutuhan harian lansia.

Kemensos juga rutin melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan hanya lansia yang benar-benar berhak yang menerima bantuan.



Syarat Penerima PKH Lansia 2025

Agar dapat ditetapkan sebagai penerima PKH Lansia, calon peserta harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP aktif
  • Usia minimal 60 tahun
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam DTSEN Kemensos
  • Tidak menerima bansos lain di waktu yang sama
  • Lansia yang hidup sendiri menjadi prioritas

Pastikan KTP dan KK valid dan sesuai data kependudukan agar proses verifikasi lebih mudah.



Cara Daftar PKH Lansia 2025

Pendaftaran PKH Lansia dilakukan secara offline melalui pemerintah daerah dan diverifikasi oleh petugas Kemensos.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan KTP dan KK terbaru
  • Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai domisili
  • Ajukan pendaftaran sebagai calon penerima dan minta didaftarkan ke DTSEN
  • Petugas akan melakukan survei lapangan dan verifikasi
  • Data yang lolos verifikasi dikirim ke Kemensos
  • Pantau status melalui petugas desa atau situs resmi Kemensos




Cara Cek Status PKH Lansia 2025 di Kemensos

Status bantuan dapat dicek secara online melalui situs resmi Kemensos.

Langkah-langkah pengecekannya:

  • Buka cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan status bantuan, jenis bansos, dan jadwal pencairan.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Android.



Mekanisme Pencairan Dana PKH Lansia 2025

Dana PKH Lansia dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan dua metode:

  • Transfer ke rekening Bank Himbara
  • Pencairan melalui Kantor Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening
  • Saat proses pencairan, penerima wajib membawa:
  • KTP asli, dan
  • Buku tabungan (jika tersedia)

Kesimpulan

Program PKH Lansia 2025 adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia. Dengan total bantuan Rp2,4 juta per tahun, program ini membantu lansia memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

Pastikan calon penerima memenuhi seluruh syarat, terdaftar di DTSEN Kemensos, serta rutin melakukan pengecekan status di cekbansos.kemensos.go.id agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan