Informasi Penting PIP SD November 2025: Cek Status Pencairan Secara Online
Informasi Penting PIP SD November 2025: Cek Status Pencairan Secara Online. Info terbaru mengenai cara memeriksa PIP untuk siswa SD yang belum menerima dana pada November 2025. Program Indonesia Pintar (PIP) dibuat untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, rentan, dan kelompok yang diprioritaskan agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan.
Setiap tahun, pencairan PIP dilakukan dalam tiga tahap (termin):
- Termin 1 (Februari–April): untuk siswa yang terdaftar dalam DTKS atau pemegang KIP.
- Termin 2 (Mei–September): pencairan berdasarkan usulan dari sekolah atau dinas pendidikan.
- Termin 3 (Oktober–Desember): pencairan tambahan untuk mereka yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya.
Bagi kamu yang belum menerima bantuan PIP, silakan periksa dengan langkah-langkah berikut:
Cara Memeriksa PIP 2025
-
Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id
-
Klik pada menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Jawab captcha (biasanya berupa soal penjumlahan)
-
Klik “Cek Penerima PIP”
Jika namamu muncul, selamat! Kamu dapat segera melihat status pencairan apakah sudah masuk atau masih dalam proses.
Syarat untuk Menerima PIP
Tidak semua siswa SD berhak mendapatkan PIP. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang dapat menerima bantuan:
- Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang mengalami putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Peserta didik yang memiliki kekurangan fisik, korban musibah, orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, sedang di institusi pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal di rumah yang sama
- Peserta dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Berapa Jumlah PIP 2025?
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024, berikut jumlah uang PIP yang diperoleh siswa SD, SMP, dan SMA tahun ini.
-
SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
-
SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
-
SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Bagaimana Cara Mencairkan PIP?
Siswa SMP hingga SMA/SMK yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dan memiliki kartu ATM aktif dapat mencairkan dana PIP secara mandiri melalui mesin ATM.
-
Pencairan PIP melalui ATM
Berikut langkah-langkah untuk mencairkan PIP di bank penyalur melalui mesin ATM.
- Masukkan kartu ATM dan ketik PIN
- Pilih menu “Tarik Tunai”
- Masukkan jumlah dana yang diinginkan
- Ambil uang dan kartu setelah transaksi selesai
-
Pencairan PIP melalui teller
Bagi siswa di bawah 17 tahun atau yang belum mempunyai ATM, pencairan dilakukan di teller bank penyalur dan harus didampingi orang tua/wali. Dokumen yang dibutuhkan:
- Buku tabungan PIP
- KTP orang tua/siswa
- Kartu Keluarga
- Formulir penarikan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
-
Pencairan PIP melalui bank penyalur
- Pergi ke bank penyalur pada jam kerja (BRI: SD/SMP; BNI/Mandiri: SMA/SMK)
- Ambil nomor antrean dan isi formulir
- Serahkan dokumen kepada teller
- Teller akan memverifikasi dan mencairkan dana secara tunai
Demikian penjelasan tentang Bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat.
Sumber : okezone.com



