Terkait Repel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, PT Taspen Beri Penjelasan
PT Taspen dikabarkan telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2025, bahkan dalam informasi yang beredar tersebut juga terdapat klaim dari Menteri Keuangan yang menyetujui hal tersebut. Apakah info tersebut benar?
Ternyata, Kementerian Komunikasi dan digital atau Komdigi menyangkal kabar yang beredar tersebut. Bahkan PT Taspen melalui akun sosial media instagram resmi @taspen menyebutkan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
PT Taspen menegaskan terkait isu tersebut bahwa gaji pensiunan PNS yang saat ini berlaku masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana diketahui bahwa PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif.
Sementara itu untuk pensiunan masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Layanan Taspen Mengacu Prinsip 5T
PT Taspen melalui keterangan resminya yang dilansir pada Kamis (6/11/2025) bahwa seluruh layanan tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Prinsip ini menjadi standar dalam menyalurkan hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pembayaran rapelan gaji. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan data yang akurat.
Penetapan dan Penyesuaian Gaji Pokok pensiunan PNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda dilakukan mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun.
“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen.
Selain itu, Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Masyarakat disarankan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen agar tidak terjadi salah paham terkait pencairan gaji pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919, akun media sosial resmi Taspen, atau langsung melalui situs resmi www.taspen.co.id.
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.



