PT Taspen Tegaskan: Tidak Ada Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS November 2025
Belakangan ini, isu mengenai rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah kanal YouTube dan portal berita bahkan mengklaim bahwa pemerintah bersama PT Taspen telah menjadwalkan pencairan rapelan gaji pada awal November 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda — para pensiunan hanya menerima gaji pokok bulanan, tanpa adanya tambahan rapelan seperti yang dikabarkan.
Taspen Beri Klarifikasi Resmi
Menanggapi kabar yang meluas, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.
Dalam pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa informasi tentang pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS tidak berasal dari sumber resmi perusahaan.
“Hingga saat ini, Taspen belum menerima surat keputusan atau arahan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025,” jelas pihak Taspen melalui laman dan media sosial resminya.
Taspen menilai, kabar palsu yang beredar di media sosial dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan, karena tidak ada dasar hukum yang mendukung isu tersebut — baik berupa Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri, maupun keputusan pemerintah pusat.
Gaji Pokok Tetap Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Taspen memastikan bahwa gaji pokok pensiunan PNS telah disalurkan secara normal pada awal November 2025.
Pembayaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan utama pengelolaan dana pensiun PNS tahun berjalan.
Adapun kebijakan kenaikan atau penyesuaian gaji pensiunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan PT Taspen.
Jika di kemudian hari pemerintah memutuskan adanya kenaikan gaji atau pemberian rapelan, maka Taspen akan menyesuaikan sistem penyaluran dan mengumumkan secara resmi melalui kanal komunikasinya.
Tanggapan Langsung Taspen di Media Sosial
Melalui akun Instagram resminya, Taspen turut merespons pertanyaan warganet yang menanyakan apakah benar rapelan pensiun akan cair pertengahan November 2025.
Taspen menjawab dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Halo Sobat Taspen, saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon menunggu informasi resmi melalui akun kami yang bercentang biru di Facebook, Instagram, dan Twitter atas nama PT Taspen (Persero). Terima kasih,” tulis Taspen dalam komentarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap berjalan normal, tanpa tambahan rapelan seperti yang ramai diberitakan di media sosial.
Imbauan: Waspada Hoaks dan Ikuti Sumber Resmi
PT Taspen mengingatkan seluruh pensiunan untuk tidak mempercayai kabar kenaikan atau rapelan gaji yang beredar di media sosial atau grup pesan.
Seluruh informasi resmi mengenai kebijakan keuangan pensiunan hanya akan disampaikan melalui kanal resmi perusahaan atau pemerintah.
“Seluruh pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Bila ada perubahan, Taspen akan langsung mengumumkan,” tulis keterangan resmi perusahaan.
Hingga saat ini, tidak ada rapelan gaji pensiunan PNS yang dicairkan pada November 2025 — yang diterima pensiunan hanya gaji pokok sesuai jadwal bulanan.
Taspen pun mengimbau agar masyarakat selalu mengecek informasi langsung di situs resmi www.taspen.co.id
atau akun media sosial resmi PT Taspen (Persero) sebelum menyebarkan atau mempercayai informasi yang belum diverifikasi.



